Komodo Dijual ke Thailand Rp 500 Juta
SURABAYA - Dua jariang penjual satwa dilindingi dibekuk anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Bahkan salah satu jaringan menjual Komodo dan masuk dalam jaringan internasional. Jaringan pertama yakni Mohamad Rizalla Satria Lagi (24), asal Sukolilo; Afandi (32), tinggal di daerah Sawahan; Inisial VS (32), asal Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Rizky (32), mahasiswa, tinggal di daerah Sawahan; Serta, Andika Wibisono (35), asal Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa tengah. Sedangkan barang bukti yang disita lima ekor komodo, satu ekor binturong, satu ekor kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua Maluku, lima ekor burung nuri bayan, lima ekor perkici Flores, satu ekor kasuari gelambir, satu buah tengkorak tanduk rusa. Selain itu juga disita 5 buku rekining, dan 5 kartu ATM. “Dalam jaringan jual beli satwa dilindungi ini, kami mengungkap dua jaringan. Sedangkan penjualannya melalui online dan offline,” terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Akhmad Yusep Gunawan. Yusep menambahkan bila penjualan komodo ini hingga ke mancanegara salah satunya ke Thailand. Bahkan harganya bisa mencapai Rp 500 juta bila sudah di luar negeri. Untuk jaringan kedua dijelaskan Yusep, pihaknya telah menangkap tiga tersangka, yakni inisial MR (30), asal Jombang tinggal di Jember; BPH (22), tinggal di Bondowoso; Serta DD (26), tinggal di Bondowoso. Sedangkan yang disita sebagai barang bukti 10 ekor berang-berang, lima ekor kucing kuwuk, satu ekor jelarang, tujuh ekor lutung budeng, enam ekor trenggiling, satu ekor cukbo ekor merah, dan satu ekor elang bido. “Kami masih mengembangkan kasus ini, dan masih ada jaringan tersangka yang masih kita buru,” lanjut Yusep.(tyo/yok)
Sumber: