Kurir 100 Gram Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id -Dwi Achmad Taufan alias Topan (24), kurir 100 gram sabu dituntut 12 tahun penjara, Selasa (28/7). Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti, bahwa terdakwa asal Jalan Keputran Kejambon I, ini terbukti melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjual, menerima, membeli narkotika golongan 1 lebih dari lima gram. “Menuntut terdakwa Dwi Achmad Taufan alias Topan selama 12 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair empat bulan ,” ujar JPU Suwarti di hadapan ketua majelis hakim Jan Manopo. Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari LBH Surya Gemilang, Nadiya Ayu Rizky Saraswati mengaku keberatan. “Kami keberatan yang mulia, akan kami ajukan pembelaan,” ucap Nadiya. Dalam dakwaan, awalnya petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menangkap Moch Hanafi (dalam berkas berbeda) di rumah terdakwa Topan. Di tangan Hanafi ditemukan satu poket sabu seberat 4,20 gram yang dibeli dari terdakwa Topan. Setelah menangkap Hanafi, kemudian petugas menggeledah rumah terdakwa Topan dan ditemukan satu toples plastik berisi tujuh poket sabu dengan total 9,09 gram. Barang bukti sebelumnya diambil terdakwa Topan di kawasan Pasar Singosari, Malang, atas perintah Edo. Di kawasan jembatan Pasar Singosari, Topan diperintah Edo untuk mengambil sabu 100 gram hingga akhirnya dijual secara ranjau di Surabaya dan akhirnya menyisahkan tujuh poket. (fer/tyo)
Sumber: