Buronan Pembobol Gudang Kantor PT. K33 Dibekuk Polres Madiun Kota
Madiun, Memorandum.co.id - Gudang Kantor PT. K33 Cabang Madiun di Jl. Raya Solo, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan dibobol kawanan penjahat 23 Juni 2020 silam. Pada Rabu (28/7), kawanan penjahat ini berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Madiun Kota. Sebanyak 4 pelaku pembobolan berhasil diamankan petugas. Keempat tersangka ini menyerah sebelum diberondong peluru petugas. Mereka adalah AW (50) asal Desa Mundu, Kecamatan Wonogiri, Jateng; HS alias C (52) asal Desa Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo; serta RF (31) asal Dusun Dondong, Desa Tambakremang, Wonogiri, Jateng. Kemudian ada juga SM (26) dari Desa Mundu, Wonogiri, Jateng yang kini disidik jajaran Polres Magetan. Dalam penangkapan ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah lemari penyimpanan uang (brankas), 2 buah doshbook HP Asus Zenfone 3 Max, 2 buah Samsung galaxy Tab A. Petugas juga menyita sebuah linggis, gergaji besi dan mata gergaji, tang, 2 buah obeng, kunci inggris, serta Sepeda Motor Yamaha Soul warna merah. Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby membeberkan kronologi penangkapan yang bermula dari hasil penyelidikan unit Opsnal yang mendapatkan informasi dan identitas salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan di kantor Gudang PT. K33. Tersangka HS diamankan di rumahnya di Desa Mojopurno pada 25 Juli 2020. Dari hasil interogasi, HS mengakui kalau dirinya juga melakukan aksi pencurian brankas di Alfamart Magetan. "Selanjutnya anggota Opsnal bekerja sama dengan Unit Opsnal Polres Magetan untuk mengembangkan dan melakukan pencarian terhadap para pelaku pencurian, dan selanjutnya berhasil mengamankan ketiga pelaku lainnya yaitu terangka AW, RF dan SM. Untuk selanjutnya HS dan AW dibawa ke Polres Madiun Kota guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan RF dan SM disidik oleh Satreskrim Polres Magetan," beber Bobby. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi membobol tembok dinding sebagai jalan masuk menuju ke dalam gudang dan kantor kemudian merusak dengan mencongkel lemari penyimpanan uang (brankas) menggunakan linggis dan peralatan lainnya berupa obeng, dan tang. "Kemudian mengambil uang yang ada di dalam brankas dan barang-barang lainnya yang disimpan di laci meja kerja," terang Bobby didampingi Wakapolres Kompol Yus Indra. (alv/*)
Sumber: