Layani Threesome, Diganjar 6 Bulan Penjara

Layani Threesome, Diganjar 6 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Eva Yusnita Lubis, terdakwa yang melayani threesome divonis 6 bulan penjara, Selasa (28/7). Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Kelvin, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHP, mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eva Yusnita Lubis selama enam bulan," ujar Hakim Kelvin. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum menerimanya. "Saya terima Pak Hakim," singkatnya. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis meski sebelumnya menuntut 8 bulan penjara terhadap perempuan asal Dusun II, Kelurahan Sena, Kecamatan Batang Kuis Deli Serdang, Medan. Ditemui usai sidang, Frendika, salah satu penasihat hukum terdakwa mengatakan, pertimbangan majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya. "Terdakwa juga mempunyai anak kecil dan single parent," jelasnya. Untuk perempuan yang satunya, Frendika menegaskan, ia hanya menangani terdakwa. "Saya hanya menangani yang ini (terdakwa-red)," tambah Frendika. Seperti dalam dakwaan, terdakwa ditangkap polisi setelah melayani tamu secara threesome dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan. (fer)

Sumber: