Anak Wali Kota Surabaya Diperiksa

Anak Wali Kota Surabaya Diperiksa

SURABAYA - Setelah menetapkan enam tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim juga memeriksa Fuad Benardi, anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Selasa (26/3). Pemeriksaan Fuad, hanya sebagai saksi terkait perizinan proyek tersebut, disebabkan nama anak wali kota itu disebut-sebut oleh saksi lain. “Pemeriksaan inisial F (Fuad, red) terkait perkembangan kasus Jalan Gubeng yang longsor. Pemanggilan ini berkaitan dengan keterangan saksi lain yang memunculkan inisial F, dan akan kita dalami,” terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Ahmad Yusep Gunawan. Disinggung tentang materi pemeriksaan, apakah terkait perizinan atau yang lainnya, Yusep enggan memaparkan. Yusep beralasan bila pihaknya belum mendapat laporan dari anak buahnya tentang pemeriksaan perdana Fuad ini. “Kita akan konfrontir dengan keterangan saksi lainnya untuk lebih mendalami konteks proyek ini hingga bisa berlangsung. Nanti perkembanganya akan kami sampaikan. Saya juga belum mendapat laporan hasil pemeriksaan,” lanjut Yusep, kemarin. Sedangkan Fuad datang ke mapolda sekitar pukul 09.00. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 12.00. "Masalah (amblesnya badan jalan raya) Gubeng itu, lo," kata Fuad kepada wartawan usai pemeriksaan. Fuad mengaku hanya memenuhi panggilan penyidik, dan sekitar dua puluh pertanyaan diajukan kepada dia. Fuad mengaku tidak tahu ketika ditanya secara rinci apa saja pertanyaan itu dan apa yang diketahuinya terkait proyek tersebut. "Saya enggak tahu apa-apa masalah itu, yang penting datang ke sini," tambah Fuad. Fuad juga mengelak ketika ditanya apa perannya pada proyek yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) tersebut. Apakah berhubungan dengan perizinan atau perencanaan proyek. "Perencanaan itu apa," tanya Fuad. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera ketika dikonfirmasi via telepon oleh wartawan mengatakan, dalam pengusutan kasus ini pihaknya tidak melakukan tebang pilih. Barung menegaskan, meski Fuad merupakan anak wali kota, tapi dia tetap memeriksa Fuad jika terlibat dalam kasus tersebut. "Polisi tidak akan tebang pilih dalam kasus ini. Ada yang mengatakan kita hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. Nanti kita buktikan siapa saja di Jawa Timur yang terkait masalah Jalan Gubeng, akan kami periksa termasuk perizinannya," tegas Barung. Seperti diketahui, badan Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kira-kira 20 meter pada Selasa (18/12) tahun lalu. Diduga, amblesnya jalan karena kesalahan teknis kegiatan proyek basement atau parkir bawah tanah dan gedung 26 lantai di sisi kiri jalan. Proyek itu disebut-sebut sebagai perluasan fasilitas RS Siloam. Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Masing-masing inisial RW sebagai Project Manager PT NKE; RH, Project Manager PT Saputra Karya; LAH, Engineering Supervisor PT Saputra; BS Dirut PT NKE; A, Side Manager PT NKE, dan A sebagai Side Manager PT Saputra Karya. (tyo/nov)  

Sumber: