Dewan Komisi A Hentikan Pembangunan Minimarket di Desa Candipari
Sidoarjo, memorandum.co.id - Rombongan Komisi A DPRD Sidoarjo inspeksi mendadak (sidak) di Desa Candipari, Kecamatan Porong, sebagai bentuk respon atas aksi pedagang toko dan peracangan terhadap rencana pendirian minimarket di desa tersebut, Senin (27/7) siang. Dalam kegiatan tersebut, rombongan para legislator dari multi parpol tersebut melihat dari dekat lahan seluas 240 meter persegi yang bakal menjadi lokasi minimarket tersebut. Di atas lahan tersebut sudah dilakukan proses pengerjaan yang baru mencapai 10 persen dan diputuskan untuk dihentikan sementara sebelum persoalan ini diselesaikan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Subandi mengatakan, sebelumnya sudah disampaikan terkait izin-izin yang harus dilakukan oleh minimarket. Terutama izin lingkungan serta piranti izin lain sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2019. Jika nantinya diketahui adanya indikasi penyimpangan terhadap proses pengurusan izin tersebut maka komisi A berjanji akan segera menghentikan proses pembangunannya. "Tidak akan kita izinkan,” ujarnya tegas. Subandi menambahkan, semua proses pembangunan minimarket tersebut harus mengikuti prosedur yang ada seturut dengan perda. Selanjutnya, hasil kunjungan ini akan dijadikan bahan saat melakukan rapat dengar pendapat di kantor DPRD Sidoarjo. "Kita panggil semuanya termasuk RT, RW, lingkungan, kepala desa, camat, dan disperindag yang mengeluarkan izin. Biar mereka tahu proses perizinannya benar atau tidak. Kalau mengikuti Perda nomor 10 dan nomor 19, kita welcome saja, silahkan untuk usaha," terang Subandi. Sementara itu perwakilan menejemen Indomaret Amir menyatakan, sebenarnya tidak ada permasalahan apa-apa terkait hal ini. “Semuanya sudah sesuai prosedur kok. Kalau kemudian dipermasalahkan, masalahnya apa,” katanya. Amir juga mengklaim sudah mengantongi izin dari warga sekitar sebelum melakukan proses pembangunan minimarket di sana. “Ada 12 orang dan semua ada buktinya,” imbuhnya. Terpisah, Kepala Desa Candipari Buari mengaku tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Indomaret terkait hal ini. Dan sepengetahuannya sampai saat ini pihak pemerintah desa sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat izin apapun termasuk izin domisili usahan (IDU). disinggung adanya 12 orang yang menyatakan setuju, Buari juga mengaku tidak tahu menahu. Sebab sosialisasi rencana pembangunan minimarket itu sudah dilakukan sebelum ia ditugaskan di desa itu pada 1 November 2019 lalu.(lud/jok/tyo)
Sumber: