Polrestabes Surabaya Terima Lima Laporan Oknum Notaris Penipu
Surabaya, memorandum.co.id - Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan jika pihaknya tengah menangani kasus penipuan yang dilakukan notaris Devi Chrisnawati. "Ya benar, ada lima laporan. Saat ini kami sudah koordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," singkat Sudamiran. Adapun laporan yang masuk di Polrestabes Surabaya adalah laporan polisi nomor: LP/B/174/II/2020/Restabes Surabaya, tanggal 17 Februari 2020 tentang Tindak Pidana Penggelapan atas nama pelapor Joni Iwansyah (lawyer) mendampingi korban Gideon Suryatika. Korban menderita kerugian Rp 1,5 miliar. Laporan polisi nomor : LPB/468/V/2020/JATIM/ Restabes Surabaya, tanggal 16 Mei 2020 tentang Perkara Penipuan dan atau Penggelapan atas pelapor Joni Iwansyah (lawyer) yang mendampingi korban Gideon Suryatika dengan kerugian Rp 10 miliar. Kemudian laporan polisi nomor: LP/B/491/V/RES.1.11/2020/JATIM/Restabes Surabaya, tanggal 29 Mei 2020 tentang Perkara Penipuan dan atau Penggelapan, atas pelapor Galih Kusumawati dengan kerugian Rp 500 juta. Laporan polisi nomor: LP/B/242/III/Res1.11/2020/Jatim/Restabes Surabaya, tanggal 7 Maret 2020 tentang Perkara Penipuan dan atau Penggelapan atas pelapor Elbertus Ariawan Kusuma dengan kerugian Rp 3 miliar. Dan laporan polisi nomor LP/B/510/VI/2020/Jatim/Restabes Surabaya, tanggal 6 Juni 2020 tentang Tindak Pidana Penggelapan atas pelapor Rudy Hartono dengan kerugian Rp 15 miliar. (iah/fdn/fer/tyo)
Sumber: