Sindikat Narkotika Pesepakbola Indonesia BNNP Kirim Berkas ke Kejaksaan
Surabaya, memorandum.co.id - Berkas sindikat narkotika yang melibatkan mantan pemain dan wasit sepakbola Indonesia sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dikatakan Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombespol Arif Darmawan, bahwa berkas dari Dedi A Manik (mantan wasit Liga Indonesia dan pengurus Askot PSSI Jakarta Utara), Novin Ardian (sopir Dedi A Manik), M Choirun Nasirin (mantan kiper PSHW), dan Eko Susan Indarto (mantan pemain Persela Lamongan), sudah dikirim pekan lalu untuk diperiksa penyidik Kejati Jatim. "Sudah minggu lalu," ujar Arif, Minggu (26/7). Tambah Arif, hingga saat ini pihaknya masih belum ada petunjuk dari kejaksaan terkait apa yang harus dilengkapi agar berkas dinyatakan sempurna (P21). "Sampai sekarang belum ada petunjuk. Kami masih menunggu," jelasnya. Arif menegaskan, dari empat tersangka, pihaknya membagi dua berkas berdasarkan perbuatan masing-masing tersangka. "Ada dua berkas," pungkas Arif. Seperti diketahui, para tersangka ini ditangkap di parkiran depan hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo, pada Minggu (17/5). Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 5.319 gram sabu. Selanjutnya, dikembangkan dan diamankan barang bukti lainnya di Perum BSB City Graha Taman Pelangi, Mijen, Kota Semarang, berupa prekusor (bahan baku narkotika cair). (fer)
Sumber: