Moden Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur Dijebloskan Penjara
Gresik, memorandum.co.id - Moden atau kaur kesra di wilayah Kabupaten Gresik, inisial S yang menyetubuhi anak di bawah umur akhirnya dijebloskan penjara. S datang ke Mapolres Gresik diantar oleh keluarganya untuk memenuhi panggilan pertama dari kepolisian. Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Suprianto menjelaskan,S mendatangi Polres Gresik, Rabu (22/7) kemarin. "Panggilan pertama langsung ditahan dan ditetapkan tersangka," bebernya, Jumat (24/7). Meskipun sudah memiliki lima anak dan tiga orang cucu, S menyetubuhi korban dengan dalih sudah menikah siri Dara (nama samaran, 12). Padahal Dara merupakan teman dari cucunya. Di mana tempat tinggal korban dekat dengan rumah S. Dara sendiri diketahui tinggal bersama neneknya. "Tersangka mengakui semua perbuatannya termasuk menikah siri," imbuh perwira dengan pangkat satu balok di pundak itu. Sebelumnya, saat dikonfirmasi, S bersikukuh telah menikahi Dara secara siri. Namun, saat disinggung siapa wali dan saksi, ia tidak bisa berkata. Namun mengaku nikah siri yang dilakukannya sah sesuai syariat agama. Bahkan, pria yang sudah berkepala lima, tepatnya 55 tahun itu telah memberikan mahar Rp 50 ribu untuk pernikahannya. Sempat cerai, kemudian nikah siri kembali dengan mahar Rp 100 ribu. Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di balik terali besi Rutan Mapolres Gresik.(and/har/tyo)
Sumber: