Istri Tersangka Perebut Jenazah Covid-19 Berharap Suaminya Bebas

Istri Tersangka Perebut Jenazah Covid-19 Berharap Suaminya Bebas

Pasuruan, memorandum.co.id - Buntut penangkapan 4 tersangka perebut jenazah pasien Covid-19, AR, di wilayah Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, para istri empat tersangka mencari keadilan. Mereka meminta suami mereka dibebaskan. Keempat perempuan warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, itu pun mendatangi kantor Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pasuruan, dengan didampingi penasihat hukumnya, Suryono Pane. Mereka meminta kebijakan gugus tugas agar suami mereka dibebaskan. Sekretaris Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya membenarkan kedatangan keempat istri tersangka. Mereka juga wadul atas kasus yang dialami A, S, AR, dan MSS tersebut. Pihaknya pun mengaku dilema atas perkara ini. Namun, dia menegaskan bila gugus tugas sudah melakukan sosialisasi. “Kami sudah melakukan sosialisasi. Namun, kadang - kadang masyarakat sulit memahami. Apa yang dilakukan (pemakaman dengan protap Covid-19, Red) sejatinya untuk melindungi masyarakat lainnya. Apalagi, pasien di Rowogempol positif Covid-19,” beber Anang. Sedangkan menurut Kasubbag Humas AKP Endy Purwanto bahwa adanya tudingan tidak ada sosialisasi sebelum pemakaman jenazah positif Covid-19, AR tidak benar. Sebab, sebelum janazah datang sudah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Polsek bersama tiga pilar yakni pihak kecamatan, dan koramil telah memaparkan proses pemulasaraan jenazah Covid-19 AR. " Saat itu keluarga sudah memahami dan menyepakati untuk dimakamkan dengan cara protap Covid-19," beber Endy . "Bahkan, ada perwakilan dari pihak keluarga yang menyaksikan proses pemulasaraan sampai selesai, mulai dimandikan sampai disalatkan, sesuai dengan syariat Islam," jelasnya, Jum'at (24/7). Endy menambahkan, terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Pasuruan Kota, juga mengedukasi masyarakat. Di dalam perkara ini, ada pemaksaan kepada petugas pemakaman yang melanggar hukum. " Kewajiban kami untuk menegakkan hukum agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota," tuturnya. Untuk pengajuan penangguhan hukum menurut Endy, hak setiap orang. Terutama mereka yang tengah perkara. "Tentu kami sebagai penegak hukum akan mempertimbangkan dari segala aspek," bebernya. Agar insiden tersebut tak terulang kembali, kepolisian meminta agar masyarakat memahami tentang kondisi pandemi. Bagi kepolisian sendiri, antisipasi penyebaran Covid-19, kini juga menjadi bagian dari tugas aparat.(*/rul/tyo)

Sumber: