Pak Jaksa, Pandang Lurus ke Depan
Oleh Arief Sosiawan Pemimpin Redaksi Dekade ini kualitas penegakan hukum di negeri ini masih sering dipertanyakan banyak kalangan. Pun, nyaring kewibawaan hukum di negeri ini masih sering disebut lemah. Tegasnya, hukum di negeri ini dirasakan masyarakat tumpul ke atas tajam ke bawah. Dan, itu terjadi di banyak kasus. Gampangnya, sudah bukan rahasia lagi merebaknya kasus pelemahan dan lemahnya hukum di negeri ini. Sudah tak terbilang, dan ironinya itu muncul di tengah-tengah rakyat yang sudah pandai mengedepankan akal sehat. Tak hanya itu, masih sering pula dijumpai persoalan hukum dijadikan sebagai alat politik oleh kelompok tertentu. Dipakai pula sebagai bargaining untuk sebuah transaksi yang bersifat menguntungkan satu pihak. Tak jarang pula, persoalan hukum dengan mudah diselesaikan tanpa melalui prosedur yang selayaknya, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itulah wajah penegakan hukum yang nyata masih ada di tengah-tengah masyarakat. Nah, salah satu bagian tugas penegakan hukum adalah kejaksaan. Lembaga yang memiliki struktur dari pusat dengan sebutan Kejaksaan Agung hingga cabjari (cabang kejaksaan negeri) ini sering jadi “kambing hitam” dengan tudingan lemah. Tapi, benarkah lembaga yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan oleh jaksa agung disebut lemah? Bagi sebagian masyarakat, menjawab pertanyaan seperti ini susah-susah gampang. Bergantung kasus apa, dan siapa yang terkena kasus. Pun kasus yang bersifat membahayakan negeri, personal tokoh masyarakat, atau masyarakat umum yang melakukan pelanggaran hukum atau tidak. Sebagian lain menjawab tidak demikian. Di mata mereka, lembaga kejaksaan sangat profesional dalam menjalankan tugas. Kalau ada perlakuan beda dalam penanganan sebuah kasus, itu adalah perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab. Tentu sangatlah wajar kepuasan atas penanganan sebuah kasus berbeda. Sebab, lembaga apa pun, lembaga mana pun, bahkan organisasi apa pun, baik politik, sosial, olahraga, ekonomi, dan lainnya, pasti tidak akan pernah bisa memuaskan semua pihak dalam keputusan atau pun kebijakannya. Begitu pula dengan lembaga kejaksaan. Terpenting dari semua, kejaksaan harus tetap mampu membuktikan diri kepada masyarakat yang (mungkin) masih percaya dan tak patah arang berharap kejaksaan tetap mengedepankan jiwa profesionalisme sebagai pijakan kerja dari hulu sampai hilir lembaga ini. Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-60. Terus bergerak dan berkarya, semoga kejaksaan Republik Indonesia semakin berjaya. Ketika banyak penegak hukum lain suka menoleh, tegakkan pandangan lurus ke depan! (*)
Sumber: