Kadin Jatim Gencar Sosialisasikan Stimulus Pajak

Kadin Jatim Gencar Sosialisasikan Stimulus Pajak

Surabaya, Memorandum.co.id - Wajib pajak ternyata masih kurang memanfaatkan keringanan pajak pandemi Covid-19. Di wilayah Kanwil DJP Jatim II misalnya, jumlahnya kurang dari satu persen. Padahal pajak sangat penting untuk menyukseskan pembangunan negara. Rendahnya pemanfaatan stimulus ini terungkap saat Kadin Jatim menggelar Webinar bersama DJP Jatim II dengan tema "Apa dan Bagaimana memanfaat Stimulus/Kebijakan Insentif Pajak karena dampak pandemi Covid-19", kemarin. Wakil Ketua Umum Bidang Fiskal dan Kebijakan Moneter Kadin Jatim, M. Nabiel mengatakan, tanpa adanya pajak dipastikan pembangunan akan mandeg dan tidak akan terealisasi. Namun di masa Pandemi Covid-19, memaksa wajib pajak untuk membayar sesuai ketentuan normal adalah hal yang tidak mungkin karena seluruh sektor ekonomi mengalami keterpurukan akibat Covid-19. "Untuk itu, harus ada keseimbangan sistem. Toleransi stimulus harus ditingkatkan agar semua bisa berjalan," terang Nabiel. Lanjut Nabiel, Kadin Jatim yang memiliki fungsi sebagai fasilitator antara pengusaha dengan pemerintah berupaya membantu menyosialisasikannya. "Kami bekerjasama dengan DJP Jatim I, DJP Jatim II dan DJP Jatim III untuk menyosialisasikan program ini secara masif kepada pengusaha," ujar Nabiel saat Webinar Kadin Jatim bersama DJP Jatim II Nabiel menegaskan, sebenarnya pengusaha memiliki komitmen kuat untuk membayar pajak karena jiwa nasionalisme yang dimiliki. Antusiasme pengusaha dalam memanfaatkam stimulus pajak di masa pandemi juga sangat besar dan ini terlihat dari peserta yang mengikuti webinar. Dari jumlah peserta webinar kali ini yang mencapai 300an peserta, sebesar 44,9 persen adalah perusahaan, 21 persen adalah lembaga atau institusi dan 15 persen adalah sekolah atau akademisi. Sisanya sebesar 15 persen lain-lain. Sementara itu, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kadin Jatim, Darno mengatakan, sejauh ini pemerintah telah memberikan sejumlah keringanan pajak bagi wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Ada lima stimulus yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak sesuai dengan aturan dalam PMK 86/PMK.03/2020, revisi dari PMK 44/2020. Ke-lima stimulus tersebut yaitu insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, insentif PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut, Insentif angsuran PPh Pasal 25 dengan diberikan pengurangan 30 persen dan insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagai PKP risiko rendah. Sesuai dengan PMK tersebut, intensif juga diperpanjang hingga Desember 2020, dari yang awalnya hanya sampai September. Hanya saja, tidak banyak wajib pajak yang telah manfaatkan. Di wilayah DJP Jatim II yang meliputi 16 kabupaten kota di Jatim misalnya, hanya ada sekitar 12 ribu wajib pajak yang telah manfaatkan. Dengan perincian, yang memanfaatkan intensif PPh 21 dibayar pemerintah sebesar 3.600 wajib pajak, PPh Final UMKM sebesar 7.350 wajib pajak dan PPh 25 sebesar 1.100 wajib pajak. "Ini sangat kecil, tidak sampai satu persen dari total wajib pajak di wilayah DJP Jatim II yang mencapai 1,9 juta wajib pajak," ujar Darno. Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan, fungsi Dirjen Pajak adalah mengadministrasikan dan mengumpulkan penerimaan Negara melalui pajak dari para Wajib Pajak di Indonesia. Kewenangan DJP mengelola pajak pusat, kemudian uang pajak yang dikumpulkan ke kas negara tersebut akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Pemerintah, yang semuanya ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. "Sedemikian penting arti pajak bagi pembangunan sehingga jumlah penerimaannya diharapkan kian meningkat dari tahun ke tahun. Namun di awal tahun 2020 ini, terjadi sesuatu yang tidak kita sangka-sangka, di mana terjadi bencana Covid-19 yang melanda banyak Negara termasuk Negara kita Indonesia. Bencana nasional ini mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat Indonesia, baik mereka sebagai pekerja maupun sebagai pelaku usaha," ujarnya. Bencana tersebut akhirnya membuat banyak sektor usaha terkena dampaknya. Kian hari dampak Covid-19 ini menjadi semakin meluas hingga berdampak pula pada sektor usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Dengan makin meluasnya dampak Covid-19 tersebut, maka Pemerintah melakukan upaya pengaturan dalam rangka mendukung penanggulangannya. Salah satu kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah adalah memberikan insentif kepada Wajib Pajak terutama sektor-sektor yang terkena dampak Covid-19 ini. Insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak itu berupa insentif Pajak Penghasilan maupun insentif Pajak Pertambahan Nilai. (day)

Sumber: