HBA ke-60, Terus Kembangkan Inovasi

HBA ke-60, Terus Kembangkan Inovasi

Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Kejaksaan Negeri Tanjung Perak merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dilepaskan dalam penanganan hukum. Dengan prinsip criminal justice system (CJS), ketiga institusi ini wajib menciptakan dan menjaga keamanan ketertiban untuk masyarakat Kota Surabaya. Meski saat ini segala sesuatu dilakukan melalui virtual, mereka tetap hadir sebagai bentuk abdi negara dalam upaya penegakan hukum walaupun berada di tengah pandemi Covid-19. "Mekanisme penyerahan tahap dua di kejaksaan dan proses persidangan secara virtual merupakan langkah yang tepat dalam mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Menurut Sudamiran, hal tersebut membuktikan jika proses hukum dapat berlangsung secara sederhana tanpa perlunya mekanisme formal yang berbelit-belit. Kehadiran teknologi juga sangat membantu dalam mengembangkan dan meningkatkan proses hukum. "Karena pihak-pihak yang terlibat dapat melaksanakan proses persidangan secara virtual dari manapun mereka berada," lanjut dia. Pada masa pandemi Covid-19 ini, sinergitas antara kejaksaan dan Satreskrim Polrestabes Surabaya telah terjalin dengan sangat baik. Hal ini dapat terlihat dengan lahirnya mekanisme baru berupa penyerahan tahap dua di kejaksaan serta proses persidangan secara virtual dalam rangka menekan dan mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, mekanisme baru ini juga dapat dilaksanakan secara baik dan tertib oleh masing-masing pihak tanpa adanya keluhan. Walaupun dalam prosesnya masih terus dilengkapi dan disempurnakan agar proses hukum dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Bukti lain dari adanya sinergitas yang baik adalah dalam upaya penanganan kasus-kasus baru yang hanya muncul di masa pandemi Covid-19 ini. Di mana dari kedua belah pihak saling berkoordinasi dan berkomunikasi yang baik dalam analisis dan pengkajian hukum terhadap kasus-kasus tersebut. "Sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tepat sebagai bentuk kehadiran aparat penegak hukum dalam menjawab tuntutan perkembangan situasi saat ini," tandas mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim itu. Sudamiran berharap, agar Polrestabes Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetap menjalin kerja sama dan sinergitas. Khususnya dalam pengembangan inovasi dan terobosan. Hal itu bertujuan untuk mempermudah proses penegakan hukum, sehingga ke depan kepolisian dan kejaksaan semakin solid dan sinergis khususnya di wilayah hukum Kota Surabaya. "Tetap solid dan bersinergi untuk Kota Surabaya," pungkas Sudamiran. (fdn/fer)

Sumber: