HBA ke-60, Sering Lakukan Kegiatan Bersama Kejaksaan
Hubungan antara Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jatim dengan Korps Adhyaksa cukup baik. Harmonis dan senergitas terbangun dengan baik. Hal ini karena kedua institusi satu visi, yakni penegakan hukum. “Kami sering melakukan kegiatan bersama. Seperti olahraga, rapat koordinasi atau evalusi dalam menangani suatu perkara yang diperlukan untuk saling bertemu. Jadi antara jaksa dan Polri, itu satu jalan. Polri sebagai penyidik, sedangkan jaksa sebagai penuntut umum. Begitu halnya dengan yang terjadi antarDitpolair Polda Jatim dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang membawahi wilayah kerja Ditpolair maupun Kejaksaan Tinggi Jatim. Alhamdulillah semuanya berjalan baik dan harmonis,” kata Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Jatim Kombespol Arnapi SH SIK MHum. Tentang penanganan perkara yang disidik ditpolair, menurut Arnapi, bisa diselesaikan sesuai aturan hukum. Memang tidak semua berkas yang dikirim penyidik ditpolair langsung di P21 (sempurna). Hal itu, wajar-wajar saja, karena ada yang kurang atau beda pandangan. Setelah dipenuhi, semuanya bisa sempurna. Ke depan, lanjut Kombespol Arnapi, antara ditpolair dan Kejari Tajung Perak dan Kejati Jatim akan menggunakan sistem penanganan perkara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI). Secara nasional, penggunaan sistem ini, Polri telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan perwakilan delapan kementerian dan lembaga yang terkait dengan hukum, di era Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tujuannya masyarakat akan mendapat akses informasi untuk memantau penanganan perkara, mulai penyelidikan hingga penyidikan. Namun akses itu disediakan terbatas hanya pada proses pengiriman berkas. "Jadi yang online ini sifatnya yang umum (saja), seperti kasus yang masuk polisi. Bisa diakses, apakah (penanganan) kasus jalan betul atau tidak. Begitu juga proses perkaranya. Antar penyidik dan jaksa, pelaporannya bisa by IT. Jadi SPDP (surat pemberitahuan dimulai penyidikan) suatu perkara, cukup lewat jaringan IT. Kalau kurang lengkap (P19), bisa melalui IT juga. Jadi penyidik tidak perlu lagi ke kantor kejaksaan, kecuali penyeran tahap dua (berkas, tersangka, dan barang bukti). Sistem ini lebih simple dan efektif, yang juga terkoneksi dengan pengadilan negeri bahkan lembaga pemasyarakatan,” beber Arnapi. (iku/fer)
Sumber: