10 Tahun Istri Sakit, Kakek 72 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

10 Tahun Istri Sakit, Kakek 72 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

Bojonegoro, Memorandum.co.id - Meski sudah berusia lanjut, nafsu birahi kakek Paniman (72) asal Desa Bakulan, Kecamatan Temayang ini masih bergelora. Buktinya, gegara tidak dapat jatah dari istrinya selama sekitar 10 tahun karena sakit, dia nekat mencabuli tetangganya yang masih berumur 14 tahun. Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, modus operandi tersangka, saat pulang dari sawah melihat korban GSW (14) sedang menonton televisi (TV) dan memainkan handpone (HP). "Tersangka langsung masuk rumah korban dan langsung memegang pundak korban. Dan tanya kepada korban. Nduk awakmu wes tau pacaran to gung? (Kamu sudah pernah pacaran apa belum?)," ujar Kapolres saat jumpa pers, Selasa (21/7/2020). Kemudian, tangan kanan tersangka langsung dimasukkan ke celana korban. Selain itu, tersangka juga menggerak-gerakan tangannya sekitar dua menit. "Tersangka langsung melepas celana korban sampai lutut. Kemudian menggesek-gesek alat kelamin tersangka ke pantat korban. Dan digerakkan maju mundur sebanyak 3 kali hingga mengeluarkan sperma di pantat korban," beber Budi Hendrawan. Setelah itu, tersangka memberikan uang kepada korban Rp 20.000. Kemudian, setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka langsung pulang ke rumahnya. Kepada petugas Paniman mengaku bila dirinya rela mencabuli tetangganya sendiri karena sudah sejak 10 tahun istrinya sakit. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 E joncto (jo), pasat 82 ayat (1), UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan, peraturan pemerintah atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang. "Acaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," terang Kapolres. (top/har)

Sumber: