Cegah Pelanggaran, Kodim Kota Malang Gelar Penyuluhan

Cegah Pelanggaran, Kodim Kota Malang Gelar Penyuluhan

Malang, memorandum.co.id - Meningkatkan wawasan dan kepatuhan terhadap hukum, Kodim 0833/Kota Malang menggelar penyuluhan hukum pada anggota di Makodim 0833/Kota Malang, Senin (20/7). Kepala Staf Kodim 0833/Kota Malang, Mayor Arh Heru Sunyoto mengatakan, kegiatan ini untuk menguatkan pengetahuan anggota. “Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk membekali seluruh prajurit TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kodim 0833/Kota Malang agar mengerti dan memahami dasar aturan hukum,” katanya. Diharapkan, dengan pengetahuan hukum yang telah diberikan dapat membuat prajurit TNI dan ASN kodim  untuk dapat lebih berhati-hati dalam bersikap, berucap, berbuat, dan bertindak untuk menghindari pelanggaran yang berhubungan dengan hukum. “Dengan pengetahuan hukum yang telah kita terima hari ini maka dapat kita aplikasikan di lapangan saat menemui permasalahan saat bertugas sehari-hari,” terang Heru Sunyoto. Sementara itu, pemateri dari Kumdan, Kapten Chk Priyanto menyampaikan, pelanggaran hukum sangat rawan terjadi dan dilakukan oleh anggota TNI dan ASN. “Anggota TNI dan ASN ini rawan melakukan pelanggaran hukum,” sebutnya. Penyuluhan hukum ini diantaranya disampaikan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan peraturan yang lainnya. (*/ari/tyo)  

Sumber: