Lolos Jalur Perseorangan, Faida-Vian Tutup Peluang Jalur Parpol

Lolos Jalur Perseorangan, Faida-Vian Tutup Peluang Jalur Parpol

Jember, Memorandum.co.id - Pasangan Calon (Paslon) Independen (Perseorangan), dr Hj Faida MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto ST resmi ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020. Kedatangan pasangan yang kompak mengunakan baju putih itu hadir di salah satu hotel di Jember dalam rangka mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 Bupati dan wakil bupati Jember. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, M. Syai'in didampingi 4 Komisioner yakni Desi Angeini, Susanto, Andi Wasis, dan Ach Hanafi membacakan berita acara hasil rekapitulasi tingkat kabupaten. "Hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 pemilihan bupati dan wakil bupati Jember yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan pada 16 Juli," kata Ketua KPU di hadapkan Paslon dan Bawaslu serta undangan lain yang hadir. Senin (20/7). "Berikutnya, pada tanggal 20 Juli 2020 ini kita melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten, hasil dukungan yang memenuhi syarat adalah 146.687, untuk dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Jember tahun 2020," sambungnya. Secara ketentuan, kata Syai'in, pasangan Faida-Vian sudah memenuhi syarat minimal dukungan yakni 121.127. "Syarat minimal dukungan sudah terpenuhi, untuk itu sesuai dengan tahapan di bulan September tepatnya pada tanggal 4, 5 sampai 6, nanti pendaftaran untuk bakal pasangan calon Bupati bisa lewat jalur independen dan juga jalur partai politik," pungkas Syai'in. Sementara itu, Bacabup Faida setelah mengikuti rapat pleno terbuka menyatakan syukur alhamdulillah akhirnya bisa lolos dalam verifikasi faktual dan masing-masing pihak telah menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. "Yang hari ini telah diputuskan bahwa jumlah dukungan untuk syarat pencalonan Paslon independen dinyatakan oleh KPU memenuhi syarat dan dinyatakan sah sebagai sarat untuk mendaftar," tandas Faida. "Kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersusah payah menjalankan tugasnya, mulai dari awal sampai berakhirnya verifikasi faktual ini. Ucapan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, kepada tim pengamanan dan juga penegak hukum dan terutama kepada seluruh masyarakat tim relawan," sambungnya. "Mudah-mudahan ini menjadi satu awal yang baik dan Allah memberikan rahmat dan hidayahnya dalam perjalanan perjuangan selanjutnya," tambahnya. Meski terdapat beberapa catatan dari tim relawan, Faida menyatakan menerima hasil keputusan KPU ini tanpa keberatan. "Jalan yang kami lalui ini yang diizinkan oleh Allah sampai hari ini adalah melalui jalur independen. Kami syukuri dan kami imani sebagai satu jalan yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta'ala dalam berjuang di Kabupaten Jember melalui jalur independen," pungkasnya.(edy)

Sumber: