Qosim – Alif Hadiri Sosialisasi UU Pilkada di Ponpes Al-Furqon 

Qosim – Alif Hadiri Sosialisasi UU Pilkada di Ponpes Al-Furqon 

Gresik, memorandum.co.id - Forum komunikasi kiai dan bu nyai wilayah Gresik selatan bersama Pemkab Gresik menggelar sosialisasi Undang-undang pemilihan Kepala daerah (Pillada) 2020, dikemas dengan istighotsah dan doa bersama, di Pondok pesantrean (Ponpes) Al-Furqon, Desa Wedoro Anom, Kecamatan Driyorejo, Minggu (19/7/2020). Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Gresik, H. Mohammad Qosim dan wakil Ketua DPRD Gresik, dr. Asluchul Alif Maslikan. Tampak hadir pula pengasuh Ponpes Al-Furqon, KH. Mashuri Abdurrohim. KH. Mashuri Abdurrohim menjelaskan, bila tujuan sosialisasi ini, supaya para kiai dan bu nyai menjadi benteng garda terdepan kondusifitas jalannya Pilkada 2020 di Gresik. Selain itu, supaya para kiai dan bu nyai memberikan pemahaman akan pentingnya menjalankan protokol covid-19 di masa pilkada. "Kiai selama ini hanya dijadikan tumpangan saja dan dibuat benteng untuk mendapatkan simpatik warga. Padahal, sejatinya kiai selain fokus pada pendidikan ahlak warga, kiai juga menjadi garda terdepan dalam menjaga kondisifitas warganya," tuturnya. Dia mengajak para kiai yang hadir untuk juga mengajak warga dan santrinya agar bersama-sama menjaga kenyamanan dan keindahan pilkada 2020 Kabupaten Gresik, supaya Gresik menjadi kabupaten yang ayem tentrem. Wakil bupati Gresik H. Mohammad Qosim menjelaskan, bila KPU dan Pemkab Gresik telah melakukan langkah-langkah persiapan tahapan pilkada. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pemerintah daerah memberikan bantuan dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Seperti penyediaan sarana berupa ruangan sekretariat dan mendukung penugasan personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS,”terang M Qosim. Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam bentuk rapat koordinasi tingkat Forkopimda Kabupaten/kota sampai kecamatan. Sosialisasi khusus terkait legalitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020. “Saya jamin ASN tidak akan berpihak kemana-mana apalagi ikut berkampanye. Kalau ada ASN yang terlibat, selesai dia,"tegasnya. Sementara, Wakil Ketua DPRD Gresik dr.H.asluchul Alif Maslikan, menyatakan bahwa pilkada tahun ini berbarengan dengan wabah pandemi Covid-19. "Jadi kita yang di legislatif, eksekutif, penyelenggara, kiai, bu nyai, tokoh masyarakat, dan juga warga harus benar-benar menjalankan protokol covid-19," ujarnya. Setiap petugas juga perlu dibekali vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah tertular Covid-19. Kemudian, bagi petugas yang bertugas di TPS juga harus memakai masker sejak dari rumah hingga di TPS. kalau bisa KPU juga menyediakan masker, sabun pencuci tangan cair, dan gentong air pada setiap TPS. "KPU juga harus menerapkan aturan dilarang bersalaman, dilarang berdekatan guna mematuhi physical distancing. Yang paling penting KPU harus menghitung betul berapa jumlah TPS yang di butuhkan guna menjalankan protokol covid-19."pungkas dr. Alif panggilan akrabnya (dev/har).

Sumber: