Sejumlah Barang Haram Dibakar Kejaksaan

Sejumlah Barang Haram Dibakar Kejaksaan

Malang, Memorandum.co.id - Sejumlah barang bukti yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (16/7). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang sitaan. Selain sebagai kegiatan rutin, juga bisa menjadi pertanggungjawaban ke publik. “Agar tidak ada kemungkinan barang-barang tersebut digunakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA),” terang Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, Kamis (16/7). Beberapa yang dimusnahkan diantaranya, narkotika ganja dari 53 perkara dengan berat 8 kilo 290, 26. Narkotika jenis sabu dari 120 perkara 1.387,5 gram. Selain itu narkotika jenis obat atau pil dari 32 perkara sejumlah 187.463 butir serta kosmetik palsu dari 1 perkara sebanyak 10 kardus serta beberapa HP. Sementara itu, Kasi Pidum Wahyu Hidayatullah didampingi Kasi Barang Bukti (BB) Ferdin menerangkan, barang yang dimusnahkan dari hasil penindakan selama sekitar setengah tahun. “Beberapa barang yang dimusnahkan, adalah hasil penindakan dari bulan Desember 2019 sampai bulan Juli 2020. Ada 206 perkara yang sudah diputus. Barang dirampas dan dimusnahkan. Barang sudah tidak memiliki nilai ekonomis agar tidak beredar lagi,” terang Kasi Pidum. Saat prosesi pemusnahan itu selain Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa, hadir pula Kepala BNN Kota Malang AKBP Agus Irianto serta juru bicara Satgas Covid 19 Kota Malang Dr Husnul Ma'arif dan perwakilan dari Pengadilan Negeri. (edr)

Sumber: