Polresta Makota Gulung Gerombolan Remaja Pencuri HP

Polresta Makota Gulung Gerombolan Remaja Pencuri HP

Malang, Memorandum.co.id - Polresta Malang Kota mengamankan sejumlah anak yang diduga terlibat dalam pencurian HP. Ironisnya, antara korban dan pelaku adalah teman sepermainan. Atas kejadian itu, pihak korban melaporkan ke Mapolresta Malang Kota. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus H Simarmata menerangkan antara korban dan pelaku, saling kenal. Kedua korban, RA (16) dan BPD (16), warga Jl Ki Ageng Gribig, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. "Korban dan pelaku, saling mengenal. Bahkan sebelumnya mereka satu kelompok nongkrong. Saat kejadian, mereka lagi ngobrol-ngobrol di kuburan," terang Kapolresta Malang Kota, Rabu (15/7). Ia melanjutkan penangkapan para tersangka berawal dari tersangka Effendi (23), seorang kuli bangunan, warga Jl Muharto, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada tanggal 11 Juli 2020. Dari penangkapan itu petugas terus melakukan pengembangan. Sehingga para tersangka lain bisa digulung. Para tersangka masih remaja dan berusia belasan. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit HP dari kedua korban. Kini para pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. "Petugas menindaklanjuti laporan pihak korban. Setelah menangkap satu tersangka E, kemudian R (15), NFR (15), RIP (16), AAP (15) dan GAS (16). Para remaja ini berasal dari kawasan Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkangdang, Kota Malang," lanjut Kapolresta. Lebih lanjut Leo menjelaskan, kejadian berawal saat para remaja itu nongkrong di kuburan Jl. Polehan Pernadi, Kelurahan Polehan. Saat itu, korban RA diajak pelaku RF dan korban BPD diajak pelaku GA. Mereka pergi meninggalkan tongkrongan teman-temannya di kuburan. Mereka pergi untuk mencari makanan. Sebelumnya mereka pergi, pelaku R meminta para korban untuk menaruh HP-nya di jok motor korban. Setelah para korban pergi, pelaku R mengangkat jok motor milik korban untuk mengambil HP. Karena kesulitan, akhirnya dibantu para pelaku yang lain. Hingga akhirnya berhasil mengambil HP. Selanjutnya, HP disimpan di sebuah kotak Yasin yang ada di sekitar kuburan. Saat para korban datang, mereka mengambil HP yang sebelumya disimpan di jok motornya. Namun setelah dibuka, HP para korban tidak ada. Selanjutnya, menanyakan kepada para pelaku. Karena HP tidak ditemukan, para korban menceritakan ke orang tuanya. Kemudian dilanjutkan melapor ke Polisi. "Pada saat itu, para pelaku mengarang cerita. Bahwa ada sekelompok orang pemabuk yang datang. Para pemabuk itu mengancam menggunakan senjata tajam. Sehingga, para pelaku lari. Mungkin saat itu, para pemabuk yang mengambil HP," imbuh Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, menirukan keterangan tersangka. (edr/gus)

Sumber: