Datangi DPRD Jatim, Aliansi Mahasiswa PTS Persoalkan Relaksasi SPP

Datangi DPRD Jatim, Aliansi Mahasiswa PTS Persoalkan Relaksasi SPP

Surabaya, memorandum.co.id – Puluhan mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya dan BEM Malang Raya menggeruduk Gedung DPRD Jatim, Selasa (14/7/2020). Kedatangan mereka ke gedung dewan untuk meminta kepastian diterima audiensi dengan pimpinan DPRD jatim terkait polemik bantuan SPP bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS). "Jadi di sini kita tidak audiensi, kita menagih kembali surat yang kita masukkan pada tanggal 2 Juli untuk dijadwalkan audiensi dengan Ketua DPRD atau paling tidak Ketua Komisi E dan menghadirkan Kepala LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Jatim dan perwakilan Pemprov Jatim," ujar Eko Pratama Ketua Aliansi BEM Surabaya. Anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari yang menerima kedatangan para mahasiswa menjelaskan bahwa dirinya akan mengawal aspirasi teman-teman mahasiswa. "Hasil dari ini tentunya nanti akan saya sampaikan kepada Komisi E dan pimpinan dewan," ujar Hari Putri Lestari. Mendapat jawaban mengambang dari anggota dewan tersebut, Eko Pratama menegaskan akan kembali turun ke jalan. "Kami memutuskan untuk kembali turun ke jalan dalam aksi di depan DPRD Jatim pada Senin  20 Juli 2020. Kami aliansi BEM Surabaya dan BEM Malang Raya menuntut DPRD Jawa Timur agar benar-benar serius mendengarkan aspirasi mahasiswa di Jawa Timur,” ujar Eko yang berasal dari Kampus Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Aksi mahasiswa ini bermula dari keluarnya Peraturan Kemendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri.  Dalam peraturan itu disebutkan  mahasiswa PTN bebas Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP. Keluarnya peraturan ini memantik aksi mahasiswa swasta yang juga menuntut relaksasi SPP.  Sejumlah perwakilan BEM di Jatim menuntut hal serupa dengan mendatangi  LLDIKTI Wilayah VII Jatim. Aksi ini direspon LLDIKTI dengan mengeluarkan surat edaran No. 1105/LL7/KM/2020 tentang usulan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan bantuan UKT/SPP mahasiswa tahun 2020. Dalam surat edaran yang ditujukan ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jatim itu, pihak LLDIKTI meminta PTS untuk mengajukan kuota mahasiswa yang mendapat jatah relaksasi UKT. (mg1/gus)

Sumber: