Polres Batu Ringkus Komplotan Penipuan Modus Mendoakan

Polres Batu Ringkus Komplotan Penipuan Modus Mendoakan

Batu, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus komplotan pelaku penipuan. Untuk mengelabuhi korban, pelaku menyaru sebagai seorang yang alim sehingga membuat korban percaya. Mereka adalah M Ali (50), warga Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Didik Mokhmad Fauji alias Didik (49), warga Kelurahan Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, dan Mukhammad Salam (55), warga Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil Suzuki Ertiga warna abu- abu metalik Nopol N 1059 WW, sebuah kopiah warna putih, sebuah baju takwa lengan panjang warna putih, sebuah sarung wana putih dan hijau, 2 buah uang koin, selembar uang dua ribuan, selembar kantong plastik warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 1.450.000. Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menyampaikan, kejadian tersebut di kawasan Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kecamatan/Kota Batu. “Kejadiannya pada tanggal 7 Juli 2020 lalu,” katanya saat rilis ungkap kasus di Mapolres Batu, Senin (13/7). Dalam aksinya, komplotan pelaku menghampiri korban yang sedang berbelanja di depan toko kardus,  sekitar pukul 06.00. Selanjutnya salah satu pelaku inisial A menanyakan kepada korban di mana lokasi Pasar Besar. Selanjutnya, pelaku menyuruh korban berkata pada pelaku lain, inisial D untuk mendoakan korban agar dapat naik haji, dijauhkan dari penyakit. Syaratnya, menyiapkan uang Rp 2 ribu untuk dimasukkan ke kotak amal masjid. Dan korban diminta mengambil air wudu sebelum didoakan. Untuk meyakinkan korban, pelaku A juga meminta ke pelaku D agar didoakan karena mengaku memiliki utang. Kemudian, pelaku D meminta di antarkan ke masjid untuk memasukkan uang Rp 2 ribu ke kotak amal tersebut dan mengambil air wudu. Namun, sebelum ke masjid, pelaku A meminta korban melepaskan perhiasannya berupa dua cincin emas  kemudian diberikan ke pelaku D yang menyaru sebagai seorang alim untuk didoakan. Selanjutnya, pelaku D mengatakan pada korban bila cincinnya sudah dibungkus tisu dan dimasukan kantong plastik. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban setelah memberikan bungkusan tersebut . Selanjutya korban membuka bungkusan tersebut, ternyata di dalamnya bukan cincin emas miliknya melainkan hanya dua buah uang koin. Sadar menjadi korban penipuan, kemudian korban melapor kantor polisi. (nik/tyo)  

Sumber: