Duo Jambret CBR Dituntut 3 Tahun Penjara

Duo Jambret CBR Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Riny NT menuntut duo jambret dengan sarana motor Honda CBR selama 3 tahun penjara, Senin (13/7). Perbuatan Rino Adi Kumala Candra dan Mohammad Kodir terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP. "Menuntut terdakwa masing-masing selama tiga tahun penjara," ujar JPU Riny NT di hadapan ketua majelis hakim Martin Ginting. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang disidangkan secara telekonferensi itu memohon keringanan hukuman. "Saya menyesal dan mengaku salah. Mohon keringanan Pak hakim," ujar Rino dan diikuti Kodir. Informasinya, sebelum beraksi, kedua terdakwa ini minum miras di warkop. Dalam kondisi mabuk, mereka mencari sasaran korban dengan mengendarai CBR. Setibanya di kawasan Mayjen Sungkono, keduanya melihat korban Aquita Valentina Putri mengendarai motor. Terdakwa lalu memepet motor korban dan menarik tas. Begitu berhasil, motor terdakwa nengarah ke Banyuurip. Hingga akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. (fer)

Sumber: