Dinikmati Pejabat Pemkot dan Pemohon

Dinikmati Pejabat Pemkot dan Pemohon

SURABAYA - Tim penasihat hukum Agus Setiawan Jong mulai buka-bukaan terkait siapa oknum pejabat Pemkot Surabaya yang melakukan dugaan mark up dana hibah jasmas 2016. Tidak hanya itu, tim yang diketuai Hermawan Benhard Manurung itu pun mengantongi surat dari oknum pejabat pemkot inisial E, mantan Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otoda (sebelumnya mantan kepala pengadaan, red) yang intinya perihal penyesuaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah Tahun Anggaran 2016, di mana para ketua RT/RW diminta untuk memperbaiki LPJ kekurangan bukti setor pajak. “Suratnya jelas dan kopnya juga dari pemkot sendiri. Isinya menyangkut tentang laporan pertangungjawaban yang ditujukan kepada RT/RW. Pak Jong (Agus Setiawan Jong, red) tidak ada di sini. Pak Jong tidak bisa jadi tersangka karena di luar peristiwa hukum ini,” jelas Benhard saat ditemui Memorandum di kantornya, Kamis (21/3). Benhard juga menegaskan, bahwa Jong tidak terlibat dalam peristiwa mark up karena sesuai dengan fakta sebagai pedagang. “Tidak terlibat. Saat itu pemkot kepada penerima hibah alias ketua RT/RW,” tegas Benhard. Disinggung terkait aliran dana mark up LPJ senilai Rp 2,4 miliar menjadi Rp 4,9 miliar mengalir dari pemkot ke penerima hibah atau pemohon (RT/RW, red), Benhard mengatakan, bahwa hal itu patut diduga. ”Dugaan kami mark up ada di antara mereka yaitu pemkot dan RT/RW,” jelas Benhard. Benhard mencontohkan tiga bukti surat yang dikeluarkan oknum inisial E itu kepada tiga ketua RT/RW di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto pada 9 Mei 2017. Ditujukan kepada ketua RT 03/RW 04, ketua RT 04/RW 10, dan ketua RT 05/RW 04. Untuk ketua RT 03/RW 04 diminta untuk memperbaiki LPJ bukti setor pajak sebesar Rp 7.355.000; ketua RT 05/RW 04 diminta untuk memperbaiki LPJ bukti setor pajak sebesar Rp 7.920.000; dan ketua RT 04/RW 10 diminta untuk memperbaiki LPJ bukti setor pajak sebesar Rp 7.920.000. Untuk itu, tambah Benhard, jaksa harus bisa membuktikan perbuatan melawan hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Tipikor yaitu permufakatan jahat. “Pertemuan mereka bertiga dan itu harus dibongkar sebelum mengarah ke Pak Jong,” pungkas Benhard. (fer/nov)  

Sumber: