1,5 Ons Sabu Diranjau di Gor Sidoarjo

1,5 Ons Sabu Diranjau di Gor Sidoarjo

SURABAYA - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas. Setelah awal bulan lalu mengamankan sepasang kekasih Farid Ali (30), dan Hasni Laila (27), kini giliran Dian Jul Idris (31). Tersangka ini disergap di rumahnya Jalan Wonorejo. Bapak satu anak itu merupakan pengedar yang dikendalikan oleh napi di Lapas Madiun. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka tidak sendiri. Sebelum sampai di tangannya, kristal haram tersebut terlebih dulu dikirim oleh seseorang yang berinisial RD (DPO). "RD merupakan kurir yang mengantar barangnya ke DJ (Dian Jul Idris). Bahkan, sabu terakhir seberat 1,5 ons diranjau di GOR Sidoarjo, selanjutnya diambil oleh DJ," kata Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyudiono, Kamis (21/3). Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut jika tersangka kerap mengedarkan sabu di kawasan Surabaya Timur. Berbekal laporan tersebut, pihaknya melakukan penyidikan hingga meringkus Dian Jul di rumahnya yang ditinggali bersama istri dan satu anak. "Dari penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan tiga poket yang berisi masing-masing 88,94 gram, 52 gram dan 10,52 gram. Ratusan plastik yang digunakan untuk mengemas sabu dengan paket hemat, timbangan elektrik, serta HP yang digunakan untuk menghubungi napi," imbuh Yusuf. Dari hasil pemeriksaan terungkap, Dian Jul mengenal napi di Lapas Madiun sudah beberapa tahun lalu. Bermula ketika tersangka berjualan mi ayam dan RD merupakan pelanggan setia di lapak miliknya. "Awalnya kenal waktu jualan mi. Waktu masuk penjara, dia (napi, red) sering meminta tolong ke saya. Darisitu saya rutin berhubungan melalui HP hingga kemarin sebelum saya ditangkap," ujar Dian. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku nekat mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan hidup. Sebab, sejak tidak lagi berjualan mi ayam, dia sama sekali tidak bekerja. "Sekali menjualkan barang itu, saya dapat komisi Rp 1,5 juta. Itu beda ketika saya mau cari untung sendiri dari penjualan," imbuh dia. Terpisah, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam kesempatan yang sama juga memamerkan hasil ungkap dua pria yang kedapatan membawa dua gram sabu. Mereka Masud (41), warga Jalan Kalianak dan BG (40), warga Jalan Tambak Asri. Mereka disergap di Jalan Raya Kalianak usai membeli kristal haram itu dari kawasan Bangkalan. Dari penangkapan itu, petugas menyita dua poket berisi sabu masing-masing seberat 1,94 gram dan 1,35 gram. Selain itu, turut diamankan satu pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu bekas pakai. Rencananya, dua karib itu akan mengonsumsi sabu tersebut di rumah Masud. Di hadapan penyidik, keduanya mengaku sudah satu tahun terakhir mengonsumsi kristal haram itu. Keduanya berdalih mengonsumsi sabu untuk menambah stamina ketika bekerja. Dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua tersangka membeli semua barang tersebut seharga Rp 2 juta kepada seseorang berinisial RH di Madura. Beda dengan pengguna lain yang menggunakan sistim ranjau, keduanya memilih bertemu langsung saat transaksi. "Kami masih memburu orang berinisial RH yang disebut kedua tersangka sebagai pemasoknya. Kami juga sudah mengantongi ciri-ciri dan identitasnya. Mudah-mudahan cepat tertangkap," pungkas Yusuf. (fdn/nov)  

Sumber: