4 Bulan Buron, Pencuri Kotak Amal dan Genset Musholla As Salam Tertangkap
Jember, Memorandum.co.id - Polsek Sumbersari jajaran Polres Jember di bawah komando Kompol Faruk Mustofa Kamil berhasil menangkap Rizaldi Sevta Winanda (30) setelah melakukan pengejaran selama 4 bulan. Pengejaran dilakukan atas laporan pencurian di Musholla As Salam Perum Puri Bunga Nirwana II Cluster Jembaran, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. Pelaku pencurian ini awalnya bertempat tinggal di Dusun Curah Renteng Rt.01 Rw.14, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung. Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku berpindah tempat tinggal di Dusun Talonori, Desa Talonori, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustofa Kamil menerangkan, tersangka telah merancang untuk melakukan pencurian kotak amal dan genset di masjid wilayah kampus kawasan Sumbersari pada Selasa (25/2/2020). "Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah beberapa lama berputar-putar dan mencari sasaran yang akan dijadikan sasaran pencurian, akhirnya tersangka berhenti dan memarkirkan sepeda motor di TKP sekira pukul 10.30 WIB, selanjutnya tersangka masuk ke dalam musholla masjid dan menuju gudang penyimpanan alat-alat milik musholla," kata Faruk, Kamis (9/7). Merasa aksinya tidak ada mengetahui, lanjut Faruk, tersangka merusak pintu gudang yang pada saat itu dalam keadaan terkunci dengan menggunakan obeng. Tersangka kemudian masuk dan mengambil sebuah genset merk Supra 2200 watt lalu ditutupi dengan jas hujan warna oranye. Pelaku kemudian keluar gudang dan menaruh genset tersebut di sepeda motor Mio Soul Silver miliknya. Lantaran kurang puas dan melihat peluang besar, tersangka kembali masuk ke dalam musholla dan mengambil uang di kotak amal musholla dengan cara merusak kunci gembok kotak amal menggunakan obeng. Kepada petugas, pelaku mengaku telah menjual genset hasil curian itu secara online kepada seorang pembeli bernama Abing di Pasar Senin Jakarta. Genset curian itu dikirim melalui ekspedisi Herona (kereta api) dan mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000 dengan cara ditransfer ke rekening tersangka.(edy)
Sumber: