Pengguna Sabu dan Penjual Pil Koplo Diciduk

Pengguna Sabu dan Penjual Pil Koplo Diciduk

LUMAJANG -Anggota Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap penjual obat keras berbahaya serta pengguna narkoba jenis sabu. Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dengan memberikan informasi kepada anggota. Penangkapan pertama sekitar pukul 16.00. petugas membekuk Jeles Muhamad Yahya (23), asal Dusun Kebonan, Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, saat menunggu pembeli di kawasan lapangan Rambak Pakis, Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh. Dari tangan tersangka, disita 34 butir pil warna putih logo 'Y', serta uang tunai Rp 50 ribu, hasil penjualan obat yang biasa disebut pil koplo ini. Untuk yang kedua, petugas menangkap Muhamad Abdullah (41), warga Dusun gentengsari, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh. Tersangka ditangkap di dalam kamar rumahnya saat menikmati narkoba berbentuk kristal putih itu. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah plastik ukuran kecil yang diduga berisi sabu seberat kotor 0,25 gram, berikut alat isap berupa  botol kaca kecil  yang pada tutup botolnya terdapat 2  buah lubang masing- masing terangkai dengan sedotan plastik. “Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi dari warga yang kemudian ditindak lanjuti oleh anggota,” terang Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito. Kamis (21/3). Untuk saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan. ”Kami masih terus melakukan pengembangan,” pungkas Priyo. (tri/tyo)

Sumber: