Kapolresta Sidoarjo: Warga Boleh Gelar Hajatan

Kapolresta Sidoarjo: Warga Boleh Gelar Hajatan

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memberikan izin pada warga Kota Delta untuk kembali menggelar hajatan di masa transisi new normal. Keputusan ini diambil setelah berlangsungnya audiensi antara Kapolresta yang didampingi Kasat Intelkam dengan Aliansi Pekerja Seni dan Persewaan Alat-Alat Pesta Sidoarjo yang diselenggarakan pada Selasa (7/7/2020) malam. Dalam pertemuan tersebut dicapai sebuah kesepakatan bahwa warga sudah bisa menggelar acara hajatan asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya menyediakan tempat cuci tangan dalam jumlah yang cukup untuk para tamu, mengukur suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan pengaturan kursi sesuai pola physical distancing. Selain itu, setiap orang yang hadir wajib menggunakan masker dan sedapat mungkin tidak saling berjabat tangan. Jumlah undangan juga harus disesuaikan dengan luasan areal pesta atau maksimal 50 orang. Khusus untuk penyelenggara hajatan juga diwajibkan lebih dulu menyemprot lokasi hajatan dengan disinfektan. Untuk penyediaan konsumsi bagi para tamu harus dikemas dalam kotak atau wadah tertutup lainnya. Hanya saja, Kapolresta masih belum memberikan izin untuk menggelar hiburan secara live seperti orkes dan sejenisnya. Secara keseluruhan, durasi hajatan dibatasi hanya dua jam. Yang menarik, khusus untuk hajat pernikahan, Polresta Sidoarjo mewajibkan pada calon mempelai untuk memiliki surat keterangan bebas covid-19 dan seluruh rangkaian acara berada dalam pengawasan personel TNI, Polri atau anggota tim gugus tugas covid-19 setempat. Informasi yang beredar di media sosial ini dibenarkan Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, Ipda Novi Tri yang dihubungi melalui WA-nya, Rabu (8/7).(lud/jok)

Sumber: