Polres Mojokerto Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi, 17 Adegan Diperagakan

Polres Mojokerto Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi, 17 Adegan Diperagakan

Mojokerto, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi (21), warga Sidoarjo yang mayatnya dibuang di jurang kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Dalam rekonstruksi tersebut kedua pelaku memerankan sebanyak 17 adegan. Reka ulang diperankan pelaku dan korban diperankan oleh peran pengganti yakni salah satu pekerja warung. Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) ini dilakukan di beberapa tempat. Pada adegan pertama misalnya, pelaku utama Mas'ud Andy Wiratama (27), warga Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo mulai menghubungi pelaku Rifat Rizatur Rizan (20), warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo di sebuah kantin. Kemudian, proses rekonstruksi berlanjut di sebuah gedung logistik yang diandaikan sebagai rumah pelaku. Terakhir, adegan pembuangan mayat dilakukan di lapangan Tembak Wira Pratama Polres Mojokerto. "Selain faktor kemananan, rekonstruksi ini kita lakukan di Polres karena beberapa tempat kejadian perkara (TKP) saling berjauhan dan berada di luar wilayah hukum Polres lain," ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhiy Hangga Putra. Rifaldhiy menambahkan, dalam proses rekonstruksi ini pihak kepolisian juga mendatangkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto serta kuasa hukum pelaku. Hal ini dilakukan untuk melihat fakta sebenarnya. "Sudah jelas, rekonstruksi yang diperagakan oleh para pelaku. Ada sekitar 17 adegan utama yang diperagakan," ucap Rifaldhiy. Dari hasil rekonstruksi, semua adegan yang diperagakan para pelaku sudah seusai dengan hasil penyelidikan anggota dan BAP. Termasuk saat pelaku Mas'ud memberikan kode kepada Rifat untuk memulai melakukan eksekusi. "Iya, sesuai dengan yang direncanakan sejak hari Minggu 21 Juni 2020 pelaku Mas'ud menyiapkan kode kepada Rifat saat memulai mengeksekusi dengan cara menjerat tali dan menutup muka korban dengan sebuah sarung. Yakni menunggu pelaku Mas'ud mengeraskan suara musik dari Handphone (HP)," terangnya. Sebelum melakukan eksekusi, kedua pelaku terlebih dulu merencanakan dan menyiapkan alat dari rumah masing-masing. Mulai dari tali tampar, sarung dan kaos serta tongkat yang digunakan memukul korban. Kedua pelaku mengeksekusi korban di saat dalam perjalanan menuju Malang, tepatnya di Jalan Tol Singasari Malang. "Dengan posisi mobil terus berjalan pelaku Mas'ud dan Rifat ini mengeksekusi korban hingga tewas. Hingga akhirnya membuang jasad korban di jurang Pacet. Kita pastikan sekitar pukul 20.00 WIB korban dibuang," tegas Rifaldhiy. Tak berhenti di situ, usai membuang jasad korban, Mas'ud kemudian mencoba menghilangkan barang bukti berupa tongkat besi warna hitam dengan cara membuang saat perjalanan, tepatnya di Kecamatan Pungging, Mojokerto. Selain merencanakan pembunuhan, kedua pelaku juga merencanakan akan membagi hasil penjualan barang milik korban berupa sepeda motor dan HP jika korban tak mampu membayar hutang. "Tapi belum sampai terjual, mereka terlebih dulu kita amankan," pungkas Rifaldhiy.(no)

Sumber: