Saiful Ilah Hadapi 3 Saksi KPK dalam Sidang Lanjutan Kasus Suap
Surabaya, memorandum.co.id - Sidang dugaan suap Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/7). Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi. Dikatakan JPU KPK, Arif Suhermanto, ada tiga saksi yang akan memberikan keterangan pagi ini. "Tiga orang hari ini," ujar JPU KPK Arif. Seperti diketahui, pada sidang kedua Rabu (1/7) silam, JPU KPK menghadirkan empat saksi yaitu tiga orang dari kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa proyek Candi-Prasung, dan salah satu kontraktor. Saiful Ilah didakwa pasal 12 huruf b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saiful Ilah didakwa menerima Rp 550 juta dari kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. (fer)
Sumber: