Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu 5,32 Kilogram

Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu 5,32 Kilogram

Surabaya, memorandum.co.id - Ditreskoba Polda Jatim meringkus kurir narkoba jenis sabu jaringan Malaysia. Dari tangan Hari Junanto (33), warga Simo Kalangan, yang bertempat tinggal di Jalan Bukit Palma, Pakal, Surabaya ini disita sabu 5,3 Kg yang dimasukan di dalam kemasan teh China. Tersangka dibekuk petugas saat mengambil sabu di Jakarta Timur. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa sabu yang dikemas dalam lima plastik putih, dengan dibungkus plastik warna hijau bermerek Guanyinwang Refined Chinese Tea atau teh China. Dirreskoba Polda Jatim Kombespol Cornelis M Simanjuntak menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari tersangka Dio Anggriawan yang ibekuk pada Januari 2020. "Dari pengembangan tersangka yang lama, anggota mendapat info bila akan ada pengiriman narkoba kembali dari Malaysia dengan modus teh China. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan hingga mengarah ke satu orang (tersangka, red)," ujar Cornelis, Selasa (7/7). Sementara itu, dihadapan petugas, Hari mengakui bila dirinya merupakan kurir narkoba asal Malaysia. Ia juga masih satu jaringan dengan Dio Anggriawan. "Iya masih satu jaringan dengan Dio. Ini bisnis haram yang keuntungannya sangat menggiurkan oleh sebab itu saya masuk ke dalamnya," aku Hari.(iah/tyo)

Sumber: