Pelajar Kupang Panjaan Doyan Sabu-sabu
Surabaya, Memorandum.co.id - Seorang pelajar ditangkap di SPBU Jalan Diponegoro karena kedapatan membawa satu poket sabu-sabu (SS) seberat 0,37 gram. Pelajar tersebut ialah YF (16), warga Jalan Kupang Panjaan. Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, petugas juga berhasil meringkus dua temannya yang menjadi perantara pembelian serbuk kristal itu. Keduanya adalah Triangga Jatmiko alias Angga (24), warga Jalan Putat Jata dan Moch Taufik Nuriawan (22), warga Jalan Tempel Sukorejo. "Tersangka YF diketahui masih berstatus pelajar dan dua temannya sebagai kurir sabu," kata Kanitreskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto, Senin (6/7). Penangkapan bermula saat anggota mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa YF adalah pengguna narkoba. Kemudian informasi tersebut direspons dengan melakukan penyelidikan. Kebetulan YF sedang transaksi di SPBU Jalan Diponegoro lalu ditangkap. Terbukti, saat petugas menggeledah saku celana sebelah kanan yang dikenakannya ditemukan satu poket sabu. Saat diinterogasi petugas, YF mengaku, barang haram itu usai dibeli melalui bantuan temannya, Taufik untuk memesan ke kurir, Angga. "Saya belinya melalui bantuan Taufik ke Angga karena sudah kenal. Saya beli Rp 200 ribu per poket," terang YF. Berbekal pengakuan YF, kemudian anggota mengembangkan kasus ini dengan melakukan penangkapan terhadap Taufik, yang sedang berada di warung kopi (warkop), Jalan Kupang Praupan II. Setelah Taufik ditangkap, anggota mengelernya ke rumah Angga dan berhasil meringkusya di Kupang Panjaan V. Sedangkan Angga kepada petugas, mendapatkan SS dari pengedar bernama Nano di daerah Kupang. "Saya menemui NN saat cangkruk di daerah Kupang dan langsung mengutarakan niatnya untuk membeli SS," aku Angga. Setelah terbukti bersalah, petugas selanjutnya menggiring ketiga tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Gayungan. (rio)
Sumber: