Autogajian dan Investasi Ilegal
Di saat kesulitan ekonomi akibat dampak covid -19 masyarakat diharapkan lebih jeli dan tidak mudah tergoda dengan iming-iming mendapatkan penghasilan setelah menaruh atau memberikan uang kepada pihak lain. Adalah investasi Autogajian yang ramai diperbincangan dan saat ini diduga masih banyak yang terpengaruh menanam investasi dengan harapan mendapat imbalan berlipat-lipat dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain. Setidaknya ada 2 (dua) hal permasalahan yang menjadi sorotan penulis terkait Investasi Autogajian. Permasalahan pertama, menurut otoritas jasa keuangan (OJK) sudah dimasukkan daftar investasi perusahaan dalam daftar entitas investasi ilegal (tidak berijin) yang saat ini sudah ditangani satgas waspada investasi OJK, dan diminta menghentikan usaha sebagaimana keterangan resmi OJK pada Rabu (29/4/2020) di laman https://www.ojk.go.id/. Permasalahan Kedua adalah investasi dengan menggunakan skema Ponzi, yaitu komunitas saling berbagi, arisan berantai anda ikut dan setor uang kemudian uang anda untuk orang yang masuk sebelum Anda, mirip zero sum game. Diduga dilapangan masih ada sisa-sisa proses transaksi yang belum tuntas terutama bagi pihak yang melakukan investasi belum mendapatkan keuntungan sesuai harapan awal. Berkaitan permasalahan investasi ilegal (tidak berijin), satuan tugas Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman penawaran investasi ilegal yang memanfaatkan pelemahan kondisi ekonomi akibat dampak penyebaran Covid–19. Dalam rilis OJK 29 april 2020 modus penawaran investasi uang ilegal diakukan oleh 18 perusahaan yang sangat merugikan masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman warga dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Praktiknya banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin padahal tidak ijin. Dari 18 entitas investasi ilegal yang dirilis OJK Rabu (29/4/2020) di laman https://www.ojk.go.id/ tersebut di antaranya nama-nama sebagai berikut : (1) Pay2pay kegiatan usaha yang dihentikan Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin, (2) myTMTP kegiatan usaha yang dihentikan karena Pembayaran elektronik dengan skema multilevel marketing tanpa izin (3) PT Digital Asset Indonesia (e-share profit) kegiatan usaha yang dihentikan Penawaran investasi uang karena perdagangan forex tanpa izin. (4) PT Bumi Berlian Cemerlang Penawaran: Investasi uang tanpa izin kegiatan usaha yang dihentikan Penawaran investasi uang (5) Viral : kegiatan usaha yang dihentikan karena Penawaran investasi uang tanpa izin. (6) Uang kontan: kegiatan usaha yang dihentikan karena Penawaran investasi uang tanpa izin. (7) Titip Dana : kegiatan usaha yang dihentikan karena Penawaran investasi uang tanpa izin. (8) PT Premier Visindo: kegiatan usaha yang dihentikan karena Penawaran investasi uang tanpa izin. (9) SX International Cambodia: kegiatan usaha yang dihentikan karena Penawaran investasi uang tanpa izin. (10) 2miliar.com: kegiatan usaha yang dihentikan karena Penawaran investasi uang tanpa izin. (11) PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity): kegiatan usaha yang dihentikan karena Penawaran investasi uang tanpa izin. (12) Bittrade Club: kegiatan usaha yang dihentikan karena Penawaran investasi uang tanpa izin. (13) PT Duta Investindo: kegiatan usaha yang dihentikan karena Penawaran investasi uang tanpa izin. (14) Recovery Dana Sukses: kegiatan usaha yang dihentikan karena Penawaran investasi uang tanpa izin. (15) Autogajian: kegiatan usaha yang dihentikan karena Penawaran investasi uang tanpa izin. (16) Algopack Bit Algo: kegiatan usaha yang dihentikan karena Crypto currency atau crypto asset tanpa izin. (17) PT Ibnu Mitra Bersama: kegiatan usaha yang dihentikan karena Undian berhadiah tanpa izin. (18) My Win Gold Project Mitra Wira Terpadu: kegiatan usaha yang dihentikan karena Investasi emas tanpa izin. Kedudukan Auotogajian dan yang masuk dalam dalam daftar 18 entitas tersebut diatas investasi uang yang tidak sah menurut hukum, melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Berkaitan dengan hal tersebut saya berharap satgas investasi melakukan langkah-langkah sesuai sesuai fungsi dan tugas sebagi berikut :Pertama memaksimalkan satgas investasi OJK didaerah selain kegiatan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi harus nampak melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang praktek penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin agar konsumen tidak dirugikan kondisi lapangan pemahaman masyarakat apalagi dengan memanfaatkan tingkat kesusahan ekonomi disaat pandemik covid -19 saat ini. Modus penawaran investasi sangat merugikan, karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi pada saat kesulitan ekonomi akibat dampak corona covid -19, masyarakat diharapkan lebih jeli dan tidak mudah tergoda dengan iming-iming mendapatkan gaji besar dengan sesuatu yang tidak wajar. Kedua, memaksimalkan Pemantauan terhadap potensi terjadinya tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Ketiga, Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara terkoordinasi dengan anggota Satgas dalam bentuk antara lain kegiatan seminar, lokakarya, dialog terbuka, pemuatan informasi dalam situs jaringan, siaran atau konferensi pers bersama dan konsultasi. Keempat, menginventarisasi kasus dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang mempunyai potensi merugikan masyarakat; Kelima, Menganalisis kasus dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tetap memperhatikan asas kepastian, kemanfatan dan keadilan. Keenam, tegas menghentikan atau menghambat maraknya kasus penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum yang mempunyai potensi merugikan masyarakat dengan melakukan penelusuran secara bersama terhadap situs-situs yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum yang mempunyai potensi merugikan masyarakat. Namun benarkah satgas investasi OJK mampu berbuat dalam menghadapi entitas yang melakukan pelanggaran hukum ketika ivestasi dilakukan secara ilegal investasi uang tanpa izin? Karena hampir semua yang kami identifikasi, perusahaan ini (investasi ilegal) tidak ada izin dari OJK, sehingga kami tidak punya kemampuan untuk menyatakan ini salah atau benar,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis I C OJK, Hendrikus Ivo dalam konferensi pers di kantor OJK Jakarta, (https://www.hukumonline.com edisi Jumat 20/2017). Dalam hal ini ada ketidak berdayaan pihak OJK jika ada investasi tanpa ijin dari OJK. Menurut penulis karena unsur satgas melibatkan unsur OJK, BI, Kepolisian, Kejaksaan, instansi setempat seharusnya OJK tetap punya kemampuan. Harapannya dengan adanya tim ini bisa cepat dan mudah mendeteksi sebuah kegiatan yang berkembang di masyarakat apakah itu legal atau tidak sehingga masyarakat diberi perlindungan. Permasalahan Kedua adalah autogajian merupakan suatu investasi dengan identik skema ponzi, identik bersifat zero sum game dengan dalih komunitas saling berbagi, anda ikut dan setor uang kemudian uang anda untuk orang yang masuk sebelum anda yang dikenal dengan skema ponzi. Seperti yang telah dilansir dari situs https://id.wikipedia.org/wiki, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. skema ponzi biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten. Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan. Dalam penelususan penulis sejarahnya skema ponzi ini dicetuskan oleh Charles Ponzi, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920. Skema Ponzi didasarkan dari praktik arbitrasi dari kupon balasan surat internasional yang memiliki tarif berbeda di masing-masing negara. Keuntungan dari praktik ini kemudian dipakai untuk membayar kebutuhannya sendiri dan investor sebelumnya. Ponzi menyatakan bahwa uang yang diperoleh dari investasinya akan dikirimkan ke agen di luar negeri, seperti Italia, di mana mereka membeli kupon tersebut. Lalu kupon itu dikirimkan kembali ke Amerika Serikat dan ditukarkan perangko yang harganya lebih mahal. Ponzi menyatakan keuntungan bersih setelah mengukur nilai tukar adalah lebih dari 400%. Namun dalam sejarahnya yang tercatat setelah berhasil memperoleh jutaan dolar Amerika, kedok dari praktik ini terbongkar. Hal yang tidak dapat dimungkiri karena dalam keadaan investasi yang dijanjikan, seharusnya ada 160 juta kupon yang dikeluarkan, tetapi hanya 27 ribu yang terealisasikan. Setelahnya Charles Ponzi ditangkap dan dipenjara. (https://id.wikipedia.org/wiki/Skema_Ponzi). Di kutip dari artikel Brahm Anuga di https://bahasbisnis.com edisi 3 juni 2020 mengatakan Autogajian katanya komunitas saling berbagi itu jelas bohong. Skema Ponzi sama sekali tak bisa disebut komunitas saling berbagi. Anda nanti dapat ‘gajian’? Bisa jadi. Kalau ada beberapa orang yang masuk setelah anda ya uangnya untuk anda. Andapun untung. Lalu orang yang memberi Anda uang akan mendapat uang dari orang yang masuk berikutnya lagi. Begitu seterusnya. Apakah akan terus begitu? Pasti tidak skema ponzi alias arisan berantai itu butuh peserta baru dalam jumlah berlipat-lipat yang 4 butuh 16, lalu 64, lalu 256, lalu 1024 dan seterusnya. Akhirnya jenuh. Tak ada lagi orang masuk. Saat tak ada lagi orang masuk, skema pun bubar. Yang masuk belakangan ambyar. Apakah pasti jenuh dan bubar? Pasti, bahkan kalau semua penduduk dunia ikut, pasti jenuh dan bubar. Karena jumlah orang di dunia itu terbatas. Kalaupun anda untung, anda menzolimi orang lain. Misalnya Anda ikut, Lalu ada banyak orang yang masuk setelah Anda. Anda pun untung. Tapi begitu anda dapat untung, orang yang masuk setelah adalah anda adalah rugi, Anda untung. Artinya uang anda itu uang yang rugi. Ataupun bila yang masuk setelah Anda untung, lalu yang masuk setelahnya lagi masih untung, akan ada orang yang rugi. Tetap keuntungan Anda adalah uang orang yang rugi dan keuntungan anda adalah uang korban yang rugi. Autogajian sebuah usaha Penawaran investasi uang yang menjadi problem adalah merupakan entitas yang tidak memiliki ijin melakukan penawaran investasi uang dan kini sudah diminta untuk menghentikan kegiatan usaha sebagaimana siaran pers satgas waspada investasi No. SPO3/SWI/IV/2020 tanggal 29 April 2020 bisa dikategorikan tindak pidana sebagaimana UU Perbankan (UU No. 10 th 1998 tentang perubahan atas UU. No. 7 tahun 1992 tentang perbankan) yaitu larangan melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha, serta memungkin diterapkan dengan Perundang-undangan Pidana lain. Walaupun demikian autogajian adalah penawaran investasi uang dengan menggunakan skema Ponzi orang yang masuk setelah anda ia rugi, anda untung. Dengan demikian uang anda adalah uang yang rugi. Dimana skema ponzi itu suatu mirip zero sum game atau bisnis yang sejenis prinsipnya adalah dimana keuntungan seseorang setara dengan kerugian orang lain. Jika autogajian adalah bersifat zero sum game jika di indentikkan sebuah permainan judi adalah bisnis ilegal dengan kesepakatan jika terjadi berakibat menimbulkan hutang dan ada yang dirugikan sesama investor, maka sangat sulit memperkarakan secara keperdataan karena proses hutang piutang bersifat zero sum game, Pasal 1788 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), maka UU tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.(*) Penulis, Fayakun, SH., M.Hum., M.M, Ketua Bawaslu Tulungagung
Sumber: