Patroli Penegakan Protokol Kesehatan, Polres Gresik Amankan 22 Orang

Patroli Penegakan Protokol Kesehatan, Polres Gresik Amankan 22 Orang

Gresik, memorandum.co.id - Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto memimpin langsung patroli skala besar penegakan disiplin protokol kesehatan. Bersama personil gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP, Kapolres berkeliling ke pusat-pusat keramaian di Kota Gresik. Patroli yang digelar Sabtu hingga Minggu (5/7/2020) dini hari itu diawali apel bersama di Mapolres kemudian bergerak ke Jl. Raden Santri, Alun-alun, Jl. Pahlawan, Jl. Panglima Sudirman, Perempatan Sentolang, Jl.Veteran, Perempatan Nippon Paint putar balik ke Jl. Veteran, Jl. RA. Kartini, Jl. Dr. Wahidin SH, Icon Mal putar balik ke Jl. Dr. Wahidin SH, masuk GKB, Jl. Sumatra, Jl. Jawa, Jl. Kalimantan keluar GKB menuju Jl. Raya Roomo, Jl. Gubernur Suryo, Jl.Samanhudi, dan kembali ke Mapolres. "Kita berikan imbauan kepada masyarakat agar menaati aturan berkaitan pembatasan aktifitas dari jam 22.00 WIB s/d 04.00 WIB secara humanis dan persuasif," kata Arief. Petugas tampak memberikan imbauan kepada pengelola warung serta pengunjung dan pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan Perbup No 22/2020 serta mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Selain itu, petugas juga memberikan tindakan kepada masyarakat atau pedagang yang melanggar aturan protokol kesehatan dan jam alam berupa penyitaan KTP sebanyak 124, SIM 4, serta mengamankan 22 orang yang tidak membawa identitas. "Selanjutnya akan dilakukan pemberian hukuman tindakan kerja sosial atau denda Rp. 150.000 sesuai Perbup No. 22 tahun 2020," tegas Arief.(and/ har)

Sumber: