Enam Bulan Buron, Maling Sepeda Diringkus

Enam Bulan Buron, Maling Sepeda Diringkus

Surabaya, Memorandum.co.id - Setelah enam bulan buron, pelaku pencurian sepeda angin milik Yulian (42) di Jalan Ketintang Seraten berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Gayungan. Tersangka Purwanto (34) ditangkap di kediamannya di Jalan Panjang Jiwo. Kini akibat perbuatannya, mendekam di tahanan Mapolsek Gayungan. Penangkapan terhadap pelaku ini setelah dicokot temannya, Alvin Faruq (19), warga Jalan Penjernihan Dalam, yang lebih dulu ditangkap polisi di TKP. "Ada tiga pelaku pencurian sepeda waktu itu. Dua sudah kami tangkap, sedangkan satu temannya lagi Fajar alias Pekeng tertangkap Polrestabes Surabaya," kata Kanitreskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto, Minggu (5/7). Kasus pencurian dilakukan ketiga tersangka pada Senin (3/6) dinihari. Ketiganya mencari sasaran berboncengan tiga dengan mengendarai motor Honda Sonic pelat L 3982 MT. Saat melintas di TKP, melihat sepeda angin merek Polygon seharga Rp 3,7 juta diparkir di teras rumah korban, mereka lalu berniat mencurinya. Alvin dan Fajar bertugas mengawasi situasi. Setelah aman, Purwanto sebagai pemetik, langsung masuk ke dalam teras dengan memanjat pagar. Setelah itu, sepeda diangkut keluar untuk diserahkan kepada Fajar. Lantas ketiganya kabur. "Sepeda angin dinaiki oleh tersangka Alvin lalu didorong oleh Purwanto dengan naik motor agar lebih cepat," beber Hedjen. Apesnya, saat melintas di Jalan A Yani, tertangkap anggota patroli Polsek Gayungan yang sedang patroli wilayah. Merasa curiga, ketiganya dihentikan. Saat itulah, Fajar dan Purwanto malah melarikan diri naik motor dan meninggalkan Alvin, sehingga ditangkap polisi. Pengakuan Purwanto, selama enam bulan dalam pelarian, awalnya tidur di rumah teman satu ke teman yang lainnya. Dikira aman, Purwanto pulang. Tapi dugaannya salah, saat pulang malah ditangkap polisi. "Rencana sepeda curian akan dijual dan hasilnya dibagi bertiga," terang Purwanto. (rio)

Sumber: