Empat Penjual Arjo Diamankan
SURABAYA - Unit pengurai massa (raimas) Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan empat penjual dan dua dus minuman keras (miras) jenis arak Jowo (arjo) di Jalan Kalianget dan Jalan Sidotopo. Keempat penjual miras yang diamankan dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) adalah Mukri, Purwanto, Evi Amalia, Sidharta Wijaya. "Keempat penjual miras warga Jalan Kalianget dan Jalan Sidotopo," kata Kasatsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Heru Purwandi, Rabu (20/3). Heru mengungkapkan, awalnya anggota Raimas Satsabhara patroli pantau wilayah. Saat dialogis mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di Jalan Kalianget dan Jalan Sidotopo. Informasi itu ditindaklanjuti dengan mendatangi warung yang dicurigai menyediakan miras dan mengamankan empat penjual dan menyita miras jenis arjo, bir, dan guinness. Setelah terbukti, petugas memeriksa dan mendata penjual miras. "Mereka kami tipiring," tegas Heru. Heru mengimbau peran serta masyarakat jangan terlibat atau mengonsumsi miras yang bisa menyebabkan keracunan atau kematian. "Jangan ada lagi korban mati karena miras," harap Heru. (rio/fer)
Sumber: