Coret Ribuan Berkas Dukungan, Tim Faida-Vian Laporkan KPU Jember
Jember, memorandum.co.id - Tidak menerimakan 12.557 berkas dukungan pasangan perseorangan bakal calon bupati Jember Faida - Vian, dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi oleh KPU Jember. Hal itu yang dipersoalkan pendukung Faida-Vian, sampai melaporkan ke Bawaslu Jember. Fathorrozi, warga Kecamatan Mayang, mengaku juga ikut mengumpulkan KTP dukungannya untuk Faida-Vian, dan dirinya merasa dirugikan atas keputusan KPU Jember tersebut. "Saya tahu persoalan itu, dari tim Faida-Vian. Karena saya punya hak untuk mempertanyakan, kenapa sampai sebanyak itu yang dicoret KPU," katanya. Jumat (3/7). Padahal sepengetahuan Fathorrozi, KPU Jember mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomer 45/PL.02.1-Kpt/3509/KPU-Kab/III/2020, tertanggal 22 Maret 2020 tentang penundaan tahapan pemilu, termasuk proses verifikasi calon perseorang. Seperti yang diungkapkan Fathorrozi, berita acara hasil verifikasi administrasi data dukungan Faida-Vian, dicetak KPU Jember pada tanggal 20 Maret 2020, untuk diserahkan ke tim Faida-Vian pada tanggal 25 Maret 2020. "Seperti sudah disiapkan di tanggal 25 Maret 2020," katanya. Hal itu kembali diperkuat, saat tim Faida-Vian menerima surat resmi KPU Jember Nomor : 147/PL.02.1-SD/3509/KPU-Kab/III/2020, yang isinya tentang pemberitahuan keputusan KPU Jember soal penundaan tahapan verifikasi calon perseorangan pada tanggal 23 maret 2020. "Bahkan di tanggal 25 Maret 2020, tim Faida-Vian diundang KPU Jember dalam acara penyerahan berita acara namun penyerahan berita acara tersebut ditunda," imbuhnya. Menurut Fathorrozi, hal itu dinilai aneh karena tahapan ditunda dan baru ditetapkan kembali tahapan tanggal 15 Juni, namun KPU Jember masih mengundang tim perseorangan untuk menyerahkan hasil verifikasi administrasi (BA). Tim Faida-Vian baru mengetahui bahwa berita acara tersebut ditetapkan pada tanggal 25 maret 2020 pada saat menghadiri undangan penyerahan berita acara di aula KPU Jember pada Tanggal 24 Juni 2020 "Artinya apa?, kami menduga KPU Jember sengaja menghilangkan hak tim Faida-Vian, mengajukan upaya hukum atas berita acara hasil verifikasi administrasi yang mencoret 12 ribuan pendukung," bebernya. Karena KPU Jember dinilai melakukan kekeliruan proses tersebut, Fathorrozi pun melaporkan persoalan itu ke Bawaslu Jember. "Dukungan KTP itu amanat rakyat untuk Bu Faida dan Mas Vian. Kami wajib memperjuangkan, kenapa 12 ribuan dukungan itu dinilai tidak memenuhi syarat. Dan siapa yang paling bertanggung jawab atas hilangnya hak tersebut," tanya Fathorrozi. Dia juga mengkhawatirkan, KTP dukungan yang dikumpulkan dengan sesuai aturan KPU, kemudian dicoret begitu saja oleh KPU Jember. Terlebih, ada inkosistensi yang dilakukan KPU Jember atas tahapan pemilu yang sebelumnya sempat dihentikan karena pandemi Covid-19. Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka pada memorandum.co.id, membenarkan adanya Tim Faida-Fian mengajukan keberatan dan membuat laporan berita acara verifikasi administrasi yang dilaporkan adalah KPU ke Bawaslu Kabupaten Jember. "Tim Faida-Vian ingin mencari kejelasan terkait dengan 12.557 TMS dari total 180 082, apa yang menjadi dasar KPU dan menyoalkan tanggal berita acara, atas dasar tersebut Bawaslu meminta klarifikasi pelapor dan saksi-saksi, besuk akan memiliki klarifikasi dari terlapor KPU," jelas Tabrani. Ketua KPU Muhammad Syai'in, Saat dihubungi melalui telepon selulernya tentang laporan tim Faida-Vian. Enggan berkomentar banyak. Namun dirinya menjelaskan bila mendapatkan undangan dari Bawaslu Kabupaten Jember, namun tidak disebutkan materi apa. "Besok kami diundang oleh bawaslu untuk klarifikasi sementara pokok materi nya apa, kami belum tahu," tutup Syai'in.(edy/tyo)
Sumber: