Pengedar Sabu Rusunawa Pucang Ditangkap Polisi
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Ibu beranak dua yang tinggal di Rusunawa Kelurahan Pucang Sidoarjo terpaksa harus meringkuk di dalam jeruji besi Mapolresta Sidoarjo lantaran perkara penyalahgunaan narkoba. Tersangka Arik Sukoningtiyas (46), warga jalan Mandala, Desa Semambung, Gedangan dan tinggal di rusunawa Pucang itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan barang bukti 3 poket sabu siap edar. Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Indra Nadjib mengatakan, tersangka Arik ini sudah menjadi target anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo lantaran kerap kali mengedarkan narkoba di Sidoarjo. Setelah beberapa waktu dilakukan pengintaian, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. "Tersangka adalah salah satu target kita," kata Indra Nadjib, Jumat (3/7). Lanjut Indra, awalnya tersangka ini sekira pukul 09.00 Wib mendapatkan pesanan sabu dari Lusi lewat telpon. Lusi meminta tolong kepada tersangka untuk dibelikan sabu. Sekitar pukul 14.00 Wib, Lusi datang ke rumah tersangka Arik yang ada di Rusunawa Pucang. Setelah itu, Lusi menyerahkan uang kepada Arik sebesar Rp. 1.350.000. "Usai menerima uang, tersangka Arik langsung menelpon Ony untuk pesan sabu," terangnya. Saat ditelpon, Ony Irawan bilang kepada tersangka Arik jika nanti uangnya akan diambil teman Ony. Dan sekitar pukul 15.00 wib ada pria yang ambil uang untuk bayar sabu dan langsung kembali. Selang 4 jam kemudian Ony menelpon tersangka Arik jika barang akan dikirim. Ony datang dengan pria yang mengambil uang tadi dan langsung memberikan sabu yang dibungkus rokok. Usai menerima sabu, tersangka Arik masuk ke Rusunawa. Baru enam langkah menuju kamar, tersangka Arik ditangkap polisi. "Anggota Satresnarkoba Polresta menangkap tersangka Arik beserta barang buktinya," pungkasnya.(wa/jok)
Sumber: