Tiga Kurir Sabu Dituntut Seumur Hidup
Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU), M. Nizar menuntut seumur hidup tiga kurir sabu seberat 8 kilogram, Kamis (2/7). Ketiganya yaitu Mohammad Edi, Inda Pratiwi, dan Zainab Achmad. Dalam sidang terpisah itu, JPU M Nizar membacakan terdakwa Mohammad Edi di hadapan ketua majelis hakim Yohanis Hehamoni. "Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Nizar. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Abu Abdul Hadi akan mengajukan pledoi. "Kami ajukan pledoi," ujarnya. Sementara di sidang kedua, kedua terdakwa kakak beradik ini juga dituntut masing-masing seumur hidup. "Kami akan buka semuanya di pembelaan nanti," ujar Edi Santoso. Inda dan Zainab mengambil sabu 8 kg atas perintah abang di Pulau Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Selanjutnya mereka ke Surabaya dan menginap di hotel di kawasan Jemursari dan ditangkap BNNP Jatim bersama Edi yang disuruh Koko mengambil barang di kamar lantai 9 ditangkap di depan lift. (fer) *Berita selengkapnya bisa dibaca di Memorandum edisi cetak.
Sumber: