Seribu Butir Keuntungan Rp 1 Juta

Seribu Butir Keuntungan Rp 1 Juta

SURABAYA - Anggota Reskrim Polsek Tegalsari menggulung tiga pengedar obat keras dan berbahaya (okerbaya), atau pil koplo jenis dobel L, Jumat (15/3) malam. Tersangka adalah Mochamad Husen (19), warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur Gang IV; Mochamad Andre (24), warga Jalan Krukah Timur Gang VII. Satu tersangka lain yang merupakan otaknya (pemasok, red) yakni Niko Sicillia Kartono (25), warga Jalan Simo Kwagean Kuburan. "Mereka kami sergap saat mengemas pil koplo tersebut menjadi poketan berisi masing-masing 50 butir dan 100 butir di rumah Niko," kata Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo Selasa (19/3). Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sedikitnya 3.000 butir pil yang terbagi masing-masing dua poket besar berisi 2.000 butir dan 1.000 butir lain terbagi dalam belasan poket. Dalam bisnis haram yang dijalankan kurang lebih empat bulan terakhir itu, Niko cs menyasar pembeli yang mayoritas adalah pelajar. "Yang berperan sebagai pengecer yakni Andre dan Husen. Sedangkan Niko hanya berperan sebagai pemasok yang dikendalikan langsung dari seorang bandar berinisial SL (DPO) di kawasan Dukuh Pakis. Masih kami upayakan mengejar SL," lanjut alumni Akpol 2005 ini. Dari hasil penyidikan terungkap, ketiga pengangguran itu mengaku nekat mengedarkan pil haram tersebut karena tergiur keuntungan yang cukup besar. Setiap berhasil menjual 1.000 butir, mereka mendapat keuntungan lebih dari Rp 1 juta. "Dari bandar, saya ambil Rp 900 ribu per seribu butir. Saya jualnya Rp 2 juta. Untungnya Rp 1,1 juta," ujarĀ  Niko. Selain itu, tersangka juga mengaku bisa menghabiskan 1.000 butir kurang dari tiga pekan. Sebab, selain pelajar mereka juga memiliki langganan orang biasa yang ketagihan pil tersebut. "Sekitar seribu butir bisa habis dalam tiga pekan," imbuh Niko. (fdn/nov)  

Sumber: