Pengacara Ahmad Dhani Tolak Ahli ITE
SURABAYA - Dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang Ahmad Dhani cukup menguntungkan pentolan Dewa 19 ini. Bahkan, Dendy Eka Puspawadi, saksi ahli ITE dari Diskominfo Pemprov Jatim ditolak oleh tim penasihat hukum karena dianggap tidak berkompeten membeberkan keahliannya di hadapan ketua majelis hakim Anton Widyopriyono, Selasa (19/3). "Majelis, kami menolak keterangan ahli ini karena tidak memiliki basic akademisi di bidang ITE. Ahli hanya S1 Kimia," ujar ketua tim penasihat hukum Aldwin Rahadian. Menurut Aldwin, ahli ITE tersebut dikarenakan kapasitasnya tidak sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 19 Pasal 43 huruf C tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Yang dimaksud dengan ahli adalah seseorang yang memiliki bidang khusus di bidang akademisi, sehingga kami menolak ahli ini untuk memberikan pendapatnya," pungkas Aldwin yang meminta kepada majelis hakim agar penolakannya dicatat dalam berita acara persidangan. Padahal sebelum ditolak, Dendi Eka Puspawadi sempat memberikan pendapatnya ketika ditanya JPU Winarko terkait definisi seputar ITE dan komunikasi, di antaranya dokumen elektronik, sistim elektronik, HP, media sosial (medsos), jejaring sosial, akun, dan youtube. Untuk saksi kedua, Yusuf Yakobus Siswadi, ahli bidang hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya mencabut keterangannya dalam BAP di poin 9 A angka 1 hingga 4. "Bagaimana ahli sebagai pakar hukum memberikan keterangan berbeda di kepolisian dan pengadilan yang dapat mempengaruhi nasib seseorang. Kalau main cabut dan direvisi sesuka sukanya, nasib orang anda mainkan," tanya Aldwin. Yakobus kembali dibuat tak berdaya oleh tim penasihat hukum Ahmad Dhani saat ditanya doktrin hukum R Soesilo tentang delik aduan yang dilakukan perorangan bukan badan hukum seperti Koalisi Bela NKRI. "Untuk melaporkan silakan itu hak warga tapi belum tentu dibenarkan," jelas Yakobus. Ditemui usai sidang, Aldwin Rahadian mengatakan saksi yang dihadirkan sangat meringankan. “Yang saksi ahli ITE kami tolak karena tidak dibenarkan undang-undang terkait akademisinya dan saksi ahli pidana mencabut keterangan di BAP,” jelas Aldwin. Terpisah, JPU Winarko menanggapi santai terkait ditolaknya saksi ahli ITE yang dihadirkan. “Ditolak tidak apa-apa. Ahli yang kami hadirkan karena kompetensi di kominfo karena tugas dan jabatannya,” ujar Winarko. Termasuk soal pencabutan keterangan BAP oleh saksi ahli hukum pidana, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim. “Biar majelis hakim yang menentukan nanti,” pungkas Winarko. (fer/nov)
Sumber: