Parkir Depan Ruko, Ban Mobil Dicuri
Malang, memorandum.co.id - Ban mobil Daihatsu warna putih Nopol N 1689 DX yang diparkir di depan sebuah ruko di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, hilang digasak maling, Selasa (30/6). Tidak tanggung-tanggung, semua ban diambil dan hanya diganjal menggunakan paving. Kapolsek Lowokwaru Kompol Rizky Tri Putra melalui Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru Ipda Zainul Arifin menerangkan bahkan korban belum melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. “Hingga saat ini korban belum melaporkan itu ke kami. Kami cukup kesulitan untuk lakukan penyelidikan, karena tidak adanya laporan polisi,” terangnya, Rabu (1/7). Namun begitu, pihak kepolisian tetap akan akan menindaklanjuti hal tersebut. Anggotanya akan diterjunkan ke lokasi kejadian. Tentunya, untuk meminta keterangan baik dari saksi maupun korbannya. Lebih lanjut dijelaskan diduga pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari satu orang dan membawa dongkrak khusus. “Biasanya pelaku itu membawa dongkrak jenis buaya, untuk mengangkat mobil. Setelah itu baru mobil korban diganjal memakai batu atau paving,” pungkasnya. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menyampaikan persoalan tersebut akan ditindak-lanjuti. “Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan,” tuturnya.(edr/tyo)
Sumber: