Saksi Bantah Pertemuan Pendopo Bahas Pasar Manggisan
Jember, Memorandum.co.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Hisbullah Idris menggelar dan memeriksa 12 saksi dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jember atas kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari. Persidangan yang digelar di ruang sidang Candra itu mengorek pertemuan di Pendopo Wahya oleh Bupati dan rangkap jabatan oleh terdakwa Anas Ma'ruf sebagai pengguna anggaran dan pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta peran dari masing -masing terdakwa. Dari 12 saksi yang hadir, mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Achmad Imam Fauzi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Yessiana Arifah serta Kepala Bagian Umum yang sekaligus sebagai ketua Pokja Danang Andriasmara maupun Bendahara Dinas Perdagangan dan ESDM dan para pihak terkait. Sidang ketiga ini digelar secara virtual, tidak dihadiri langsung empat terdakwa yakni Fariz Nurhidayat, Sugeng Irwan Widodo (Dodik) Anas Ma'ruf dan Edy Suhadi, melainkan dari Lapas Kelas IIA Jember melalui video telekonferensi. JPU Kejari Jember, Triyono Yulianto mengorek keterangan saksi tentang peran mereka masing - masing, mulai dari Achmad Imam Fauzi, Yessiana Arifah maupun yang lain, apakah benar ada pertemuan internal di pendopo bupati, dan apakah pertemuan itu dihadri oleh terdakwa Fariz dan Dodik. Keterangan saksi Fauzi membenarkan pertemuan itu, hanya sekali bertemu dengan Dodik dan Fariz. Itupun dalam satu forum yang juga dihadiri oleh terdakwa Anas Ma'ruf, dan itu dibenarkan oleh saksi Yessiana Arifah. Fauzi dan Yessiana Arifah juga membenarkan pertemuan di Kantor Bupati itu. Mereka menyebut sifatnya berdiskusi tentang konsep desain penampakan tiga dimensi. Faris disebut sebagai operator di forum itu. Namun dalam pertemuan itu tidak membahas sama sekali tetang Pasar Manggisan, melainkan pekerjaan ruang terbuka hijau (RTH). Dalam sidang yang berjalan dua jam itu, JPU dan Hakim maupun Penasehat hukum terdakwa, untuk mengetahui peran masing - masing terdakwa dan terjadinya rangkap jabatan terdakwa Anas Ma'ruf sebagai Kepala Disperindag Sebagai PA merangkap PPK dalam proyek Pasar Manggisan. "Saya berinisiatif memberikan masukan pada bupati, supaya PPK juga dijabat oleh Anas Ma'ruf dan itu tidak melanggar hukum, yang saat itu Bupati menawarkan (ditawarkan) pada Anas Ma'ruf yang juga sebagai Kepala Disperindag: Gimana kamu Nas dan Anas menjawab siap," kata Fauzi dalam kesaksiannya. Hal yang sama disampaikan oleh Yessiana Arifah, Kepala dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam kesaksian itu ia menandaskan bahwa Bupati Faida sebelumnya menawarkan jabatan PPK pada terdakwa Anas dan berkata siap. "Untuk itu kami juga siap membantu bila diminta namun terdakwa tidak pernah minta saran," ujarnya. Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Achmad Holili mengatakan, dari 12 saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak ada satu pun yang bisa menerangkan peran terdakwa Fariz dalam pengadaan barang dan jasa untuk perencanaan maupun pengawasan Pasar Manggisan. "Siapa yang melaksanakan dan bagaimana pengerjaan dari proyek itu, disub-kontrakan, apa pinjam bendera semua dijawab tidak tahu bahkan banyak pertanyaan dijawab dengan lupa," pungkas PH terdakwa Fariz Nurhidayat.(edy)
Sumber: