Warga Watulimo Demo Dugaan Penyerobotan Tanah Kas Desa
Trenggalek, memorandum.co.id - Ratusan warga Desa/Kecamatan Watulimo yang tergabung dalam Forum Peduli Desa (FPD) menuntut dikembalikannya tanah milik Kas desa. Tanah seluas 616 meter persegi itu diduga sudah beralih kepemilikannya kepada mantan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Djauzi Turseno. Sunaryo, Ketua FPD yang menjadi juru bicara (jubir) warga menjelaskan, pihaknya meminta kepada Kepala Desa setempat untuk mengklarifikasi ulang terkait tanah milik kas desa yang telah dikuasai oleh perseorangan tersebut, Rabu (1/7). “Tanah itu ternyata telah bersertifikat atas nama seseorang,” ungkapnya. Dikatakannya, masyarakat awalnya kaget saat mengetahui adanya tanah yang dipermasalahkan itu sedang ditawarkan oleh pihak istri Djauzi Turseno, mantan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang kini sudah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu akibat sakit. “Kebetulan saya yang ditawari tanah tersebut untuk membelinya,” katanya. Curiga akan status tanah tersebut, maka Sunaryo menghubungi beberapa warga setempat untuk mengklarifikasi dokumen tanah yang diduga bermuasal dari tanah Kas Desa Watulimo. “Persoalan ini sudah kita tanyakan kepada pihak Pemdes Watulimo,” lanjutnya. Tetapi, pihak desa seperti membiarkan adanya dugaan penyerobotan tanah kas desa itu. Terbukti, sudah diadukan sejak dua bulan yang lalu dan sebelumnya telah pula mengirimkan surat resmi ternyata belum ada tanggapan. “Sebelum puasa surat kami telah kita mintakan klarifikasi kepada desa,” tandasnya. Maka itu, sesuai kesepakatan dengan anggota forum, Sunaryo bersama kawan-kawan akan melakukan aksi demo yang akan berlangsung di depan Kantor Balai Desa Watulimo. “Insyaallah besok Kamis (2/7) kami akan turun jalan,” tegasnya. Masih dilanjutkan Sunaryo, keterlibatan mantan Kades Watulimo di zaman tersebut dalam permasalahan tanah kas desa itu sangat kuat. “Kita duga mantan Kepala Desa yang dulu, tahu permasalahan ini,” tegasnya. Agung Wukirno, Penjabat (Pj) Kepala Desa/Kecamatan Watulimo mengatakan, pihaknya tetap menerima aspirasi warganya yang menuntut akan status tanah yang kini dipermasalahkan itu. “Tetap kita akomodir masukan dan tuntutan tersebut,” katanya. Ditambahkan Agung, pihaknya juga telah melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek perihal proses pensertifikatan tanah yang dipermaslahkan itu. Namun hasilnya, pihak BPN telah memberikan jawaban jika prosesnya telah sesuai dengan prosedur yang ada. “Sudah kami tanyakan ke BPN dan jawabannya tidak ada masalah,” imbuhnya. Sayang, masih kata Agung, pihaknya lupa memberikan informasi hasil pengecekan di BPN tersebut.(pra)
Sumber: