BNN Kota Malang Ringkus Jukir Dinoyo
Malang, Memorandum.co.id - Juru parkir di kawasan Dinoyo, Munir (24), warga Jl MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang harus meringkuk di sel tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, sejak Minggu (28/6/2020). Pasalnya, di dalam tasnya tersimpan 6 poket narkotika jenis Sabu-sabu seberat sekitar 6 gram. Barang haram tersebut didapatkan tim penyidik BNN Kota Malang yang menggeledah kamar tersangka. Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Malang AKBP Sunardi bersama Kasubag Unum Kompol Yuda Irawan menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan penyelidikan. “Tersangka diamankan di rumahnya. Sebelumnya sudah lama kami melakukan penyelidikan. Namun sedikit terkendala Covid-19. Akhirnya baru hari Minggu (28/6) sekitar pukul 18.00, kami dapat menangkap tersangka di rumahnya,” terangnya, Selasa (30/6). Saat diamankan, tersangka sedang menonton TV bersama orang tuanya di rumahnya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya. Kemudian ditemukan sejumlah barang bukti di kamarnya. Barang bukti di dalam tas yang tersimpan dengan beberapa kain kotor. “Barang bukti lain yang diamankan adalah 1 alat hisap, HP samsung, 1 dompet dengan uang tunai Rp 500 ribu, buku tabungan bank, ATM BCA, 2 bendel plastik klip,” lanjutnya. Kompol Yuda Irawan menambahkan tersangka mengaku mendapatkan barang dengan diranjau di kawasan Dinoyo dari orang yang tidak dikenal. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku barang tesebut untuk dipakai sendiri dan sudah beroperasi sejak 5 bulan sebelumnya. “Ia mengaku mendapatkan barang dengan cara diranjau dari seseorang. Dalam setiap gram, mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu. Atas aksinya ini ia terancam pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112,” jelas Yuda. (edr/gus)
Sumber: