Setelah Minta Pijat, Jadikan Anak Kandung Budak Seks
Malang, memorandum.co.id - Seorang bapak, E alias Gowang (42), warga Jalan Terusan Mergan Raya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, menjadikan anak kandung budak seks hingga bertahun-tahun. Sebab, laki laki yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut sudah lama tidak menggunakan 'senjatanya' setelah bercerai dengan istrinya, sejak 8 tahun lalu. Namun sayangnya, anak kandungnya dijadikan sasaran tembak yang diawali dengan meminta pijit. Kasus ini baru terbongkar setelah korban IDF, melaporkan ke ibu kandungnya. Selanjutnya, NI (ibu kandung) melaporkan ke polisi pada 6 April 2020. Petugas bertindak cepat, dan membekuk tersangka di rumahnya. "Tersangka ini adalah ayah kandung dari tersangka yang juga ayahnya. Tersangka menyetubuhi anaknya sejak tahun 2014 sampai 2020. Saat itu, usia korban masih 13 tahun,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu. Ia melanjutkan, dari pengakuan tersangka, perbuatan itu terjadi satu kali. Namun dari keterangan korban, persetubuhan terjadi lebih dari satu kali. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf karena sudah bercerai dengan istrinya sejak beberapa tahun lalu. “Korban dan tersangka tinggal satu rumah. Karena sudah bercerai, ibu korban tidak tinggal satu rumah. Kejadian itu berawal, saat tersangka meminta pijit anaknya. Akhirnya, terjadilah persetubuhan yang diawali dengan ancaman. Agar korban tidak menceritakan ke orang lain,” lanjutnya. Selain meminta agar korban tidak menceritakan ke orang lain atas aksi bejatnya, tersangka memberikan uang jajan ke korban sekitar Rp 50 ribu. Barang bukti yang diamankan sebuah kaus, sepasang kaus kaki, sebuah celana dalam, sebuah celana pendek serta visum et repertum dari RRSA tertanggal 17 April 2020. (edr/tyo)
Sumber: