Perampasan Motor di Driyorejo, Pelaku Ditangkap

Perampasan Motor di Driyorejo, Pelaku Ditangkap

Gresik, Memorandum.co.id - Di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai, di saat perekonomian masyarakat belum pulih betul, aksi kriminalitas pencurian dengan kekerasan kembali terjadi. Kali ini korbannya Achmad Yusuf Efendi (27), warga Dukuh Tlogotanjung RT 01 RW 03 Desa Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri. Sepeda motor merk Beat dengan nopol L 5509 YM miliknya dirampas oleh orang tidak dikenal saat melintas di Jalan Raya Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Sabtu (27/6) tengah malam. Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin mengungkapkan, kejadian bermula saat korban pulang kerja dari daerah Balongbendo Sidoarjo. Sampai di TKP, korban diadang seorang tidak dikenal yang kemudian menodongkan sebilah senjata tajam jenis clurit untuk meminta secara paksa motor yang dikendarai Yusuf. Korban yang ketakutan memberikan sepedanya kepada pelaku yang lalu membawanya kabur ke arah timur. Selepas sepedanya dibawa kabur, korban mencari pertolongan dan melapor ke Polsek Driyorejo. Wavek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan tindak kriminalitas tersebut, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan menyisir keberadaan pelaku. Dari penyelidikan yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Driyorejo, Ipda Suhari, petugas mendapati indikasi persembunyian pelaku yang bernama Achmad Samsul Arifin (32) dan meringkusnya di kediamannya di Dusun Balong Biru, Desa Sadang, Kecamatan Taman, Sidoarjo. "Pelaku kita amankan sekitar jam 03.15 minggu dini hari," terang Kompol Wavek Arifin. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Driyorejo bersama barang bukti motor hasil rampasan, seikat tali dan sebilah celurit untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus meringkuk di penjara dan terancam pasal 365 KUHP karena melakukan tindak kriminal pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (and/har)

Sumber: