Istri Stroke, Tiga Tahun Gauli Anak Tiri
Malang, memorandum.co.id - Tega menyetebuhi anak tiri, tersangka P (82), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, kini menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolres Malang, Jumat (26/6). Barang bukti yang diamankan berupa sebuah kaos lengan panjang warna merah, sebuah celana kain warna hitam, sebuah celana dalam warna pink dan sebuah BH warna abu-abu. Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyampaikan, tersangka diamankan karena melakukan tindak persetubuhan terhadap anak tiri. “Karena korban memiliki ketergantungan dengan tersangak sehingga menuruti kemauannya,” jelas Tiksnarto saat rilis di lobi Mapolres Malang, Jumat (26/6). Ulah tersangka ini dikarenakan istrinya yang merupakan ibu korban mengalami sakit stroke sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis tersangka. Nampaknya, tersangka tidak mampu menahan diri sehingga nekat mempedayai korban dengan cara mengancam korban. "Korban diancam apabila tidak menuruti kemauan tersangka maka tersangka tidak mau lagi mengurusi ibunya yang sedang sakit. Korban pun khawatir dan takut sehingga menuruti kemauannya karena kebutuhan hidup korban tergantung dari tersangka," lanjut dia. Diperoleh informasi, tahun 2016 tersangka P menikah dengan ibu korban bernama S. Namun sekitar tahun 2017, S menderita stroke sehingga tidak bisa melayani kebutuhan biologis tersangka. Selanjutnya, P meminta anak tirinya, SM untuk menggantikan ibunya untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Kejadian ini dilakukan oleh tersangka P pada korban berlangsung dari tahun 2017 sampai 23 Juni 2020. Rata-rata, ulahnya dilakukan dalam waktu seminggu sekitar 2 -3 kali. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko menyampaikan untuk pemeriksaan diamankan barang bukti dan meminta keterangan dari yang terlibat. “Barang buktinya sudah diamankan Satuan Reskrim Polres Malang,” tuturnya. (*/ari/tyo)
Sumber: