59 RHU Kota Surabaya Ajukan Operasional di New Normal

59 RHU Kota Surabaya Ajukan Operasional di New Normal

Surabaya, memorandum.co.id - Kabar gembira bagi pengelola tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU). Mereka boleh buka asal memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru. Ada 59 RHU yang mengajukan permohonan operasional. Kepala Disbudpar Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan, RHU harus memenuhi mekanisme tertentu sebelum kembali beroperasional. RHU menyampaikan dulu surat kepada disbudpar menunjukkan hasil self assessment atau penilaian secara mandiri sesuai dengan Perwali nomor 28 tahun 2020. “Kita lakukan analisa dari administrasi dulu, pertama dia memiliki TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) atau tidak. Nah, kalau memiliki TDUP akan kita tindaklanjuti dengan mengecek secara administrasi penilaian mandiri mereka,” ujarnya. Jika syarat tersebut telah dipenuhi, selanjutnya tim dari disbudpar melakukan pengecekan tempat usaha. Ini untuk memastikan RHU tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Seperti menyiapkan satgas mandiri Covid-19, menyediakan wastafel dengan sabun cuci tangan, hand sanitizer, hingga thermo gun. Antiek mengungkapkan, dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 pada pasal 21 telah diatur mengenai kegiatan tatanan normal baru di tempat hiburan. Seperti, kegiatan di bioskop, spa, panti pijat, arena permainan, hingga karaoke. Bagi setiap RHU yang telah memenuhi syarat dalam perwali tersebut, maka diperbolehkan kembali beroperasional. “Kalau memenuhi syarat sesuai dengan perwali, maka di berita acara itu disebutkan bahwa dia memenuhi standar dan dia boleh beroperasional. Kalau yang tidak, maka kita beri catatan (kekurangan) dia harus melengkapi itu agar bisa beroperasional,” tegasnya. Hingga saat ini, ada 59 surat permohonan operasional yang telah diajukan ke disbudpar dari para pengelola RHU di Surabaya. Mulai dari sektor usaha di bidang gym, karaoke, panti pijat hingga bioskop. Dari 59 surat masuk itu, Antiek menyebut, terdiri dari 44 RHU memiliki TDUP, lolos verifikasi dokumen 45, sudah dilakukan tinjauan di lapangan dan memenuhi syarat ada 10 dan yang belum memenuhi syarat ada 3. Bahkan, hari ini, Disbudpar Surabaya melakukan survei atau tinjauan ke lapangan kepada 32 RHU. “Kalau dia sudah beroperasional nanti kan ada pengawasan dari tim RHU ditambah tim dinas kesehatan untuk melihat apakah kenyataannya, fakta integritas yang dia tandatangani dari hasil self assessment mandirinya itu sesuai di lapangan,” jelas dia. Sejauh ini, pihaknya menyatakan terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan untuk memastikan tidak ada RHU yang beroperasional sebelum memenuhi protokol kesehatan. Bagi RHU yang melanggar, maka Pemkot Surabaya akan melakukan penindakan.(udi/tyo)  

Sumber: