Polres Bangkalan Gulung 7 Budak Narkoba

Polres Bangkalan Gulung 7 Budak Narkoba

  Bangkalan, memorandum.co.id - Gejolak pandemi Covid-19 tampaknya bukan penghalang bagi para pengedar dan pemakai narkoba di Kabupaten Bangkalan. Mereka tetap nekat menikmati barang haram tersebut. Namun sial, pergerakan tujuh di antara  para budak narkoba jenis sabu terendus anggota Satreskoba Polres Bangkalan. Ujung-ujungnya, mereka berhasil digaruk di lokasi terpisah dalam lima kasus berbeda. Dua tersangka diantaranya, AHK (29), dan MA (30), warga Dusun Langgulang, Desa Kelayan, Kecamatan Socah, adalah residivis. Kaduanya digaruk anggota satreskoba, Selasa (16/8) lalu, ketika mengedarkan sabu-sabu di Dusun Buncellep Utara, Desa Bilaporah. “Mereka baru saja keluar dari rutan. Tetapi mengulang kasus yang sama, yakni menjadi pengedar sabu-sabu,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, dalam press release. Dari kedua tersangka ini petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 1.150.000 hasil penjualan sabu. Juga 15,34 gram kristal sabu dalam kemasan enam plastik ukuran sedang. Sebelumnya secara beruntun anggota satreskoba juga berhasil meringkus 5 tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu. Senin (8/6) lalu,  tersangka RS (26), diciduk ketika asyik mengonsumsi sabu di rumah kost Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan. Dari tangan warga Kampung Sumur Kembang, Kelurahan Pejagan ini, disita barang bukti klip kecil bersisi 0,48 gram sabu, sebuah bong dan pipet kaca yang masih menyisakan 1,88 gram kerak sabu. Berikutnya, Kamis (11/6) lalu, giliran ABS (46) dan MS (23), disergap petugas ketika asyik pesta sabu di sebuh rumah Kampung Kejawan, Desa/Kecamatan Kamal. Dari dua tersangka asal Kampung Kejawan dan Kampung Baru ini, petugas menyita 6 kantong plastik kecil berisi saabu titipan Toleng (DPO). Masing-masing seberat 6,28 gram, 4,78 gram, 0,80 gram, 0,62 gram, 0,60 gram, dan 0,38 gram sabu. Terakhir, anggota satreskoba Sabtu (13/6) menangkap SH (37), warga Dusun Buncellep Utara, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, kemudian menggaruk MR (45) di Kampung Pettengan, Desa tengket, Kecamatan Arosbaya. Dari tangan tersangka SH petugas menyita barang bukti dua plastik kecil berisi 0,33 dan 0,45 gram sabu. Sedangkan  dari tersangka MR, petugas menyita 10 kantong plasik klip kecil berisi kristal sabu-sabu. Berat totalnya 14,9 gram. Menyikapti rentetan ungkap kasus itu, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, mengaku prihatin, karena di tengah gejolak pandemi covid 19 yang masih berkepanjangan, masih ada para pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu yang nekad beraksi. ”Ini sungguh keterlaluan, ketika banyak masyarakat kehilangan pekerjaan akibat dampak ekonomi pandemi, malah mengedarkan dan pesta sabu-sabu. Ke depan, Satresnarkoba akan terus memburu dan menindak tegas mereka yang masih nekad beraksi,” pungkas Rama.(ras/tyo)    

Sumber: